JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap tiga perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan ekspose perkara secara virtual, pada Jumat (6/3/2026).
"Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” kata Asep, dalam keterangannya, Jumat.
Asep menyebutkan, terdapat tiga perkara yang disetujui untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.
Baca juga: Pemerintah Masih Bahas Mekanisme Prabowo Jadi Mediator Iran vs AS
Perkara pertama melibatkan tersangka Gufron dari Kejaksaan Negeri Manokwari.
Ia disangka melanggar Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala yang melibatkan dua tersangka, yakni M. Rahmani alias Mani bin Zarkasi (alm) dan Efendi alias Nyamuk bin Nasrudin (alm).
Keduanya disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara ketiga berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dengan tersangka Hamdanor alias Hamdan bin Rafi’i.
Baca juga: Tugas Komisi Reformasi Polri Rampung, Segera Lapor ke Prabowo Sebelum Lebaran
Ia disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah ketentuan pidananya dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, Hamdanor juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan disetujui rehabilitasiJampidum mengatakan, keputusan menyetujui rehabilitasi bagi para tersangka didasarkan pada sejumlah pertimbangan.
Pertama, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka terbukti positif menggunakan narkotika.
"Kedua, berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user)," ujar Jampidum.
Baca juga: Prabowo Ajak Ulama dan Tokoh Ormas Islam Rapatkan Barisan Dukung Perdamaian di Timur Tengah





