Siap-Siap! Pemerintah Resmi Nonaktifkan Akun Sosmed Anak di Bawah 16 Tahun, Mulai 28 Maret 2026

kompas.tv
9 jam lalu
Cover Berita
Menkomdigi Meutya Hafid. Aturan Baru Komdigi: Anak di Bawah 16 Tahun Tak Bisa Akses Media Sosial Berisiko Tinggi (Sumber: Dok Komdigi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia resmi memperketat perlindungan anak di ruang digital dengan menerbitkan aturan baru. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan dari PP TUNAS.

Aturan ini menegaskan langkah pemerintah untuk menunda akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform yang dianggap memiliki risiko tinggi, terutama media sosial dan layanan jejaring daring.

Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026, di mana akun anak-anak di platform digital tertentu akan dinonaktifkan secara bertahap. Tujuannya jelas: menciptakan ruang internet yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis negara dalam menghadapi ancaman digital yang semakin nyata bagi anak-anak.

"Hari ini kami mengeluarkan peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital beresiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Ini artinya Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia," seru Meutya dalam siaran persnya yang diterima KompasTV, Jumat (6/3).

Baca Juga: Perkuat Kolaborasi Bisnis, BNI Gelar BNI wondrful Iftar with Merchant 2026

Menurut Meutya, regulasi tersebut dibuat sebagai respons terhadap meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak ketika beraktivitas di internet tanpa pengawasan yang memadai.

Ancaman Internet yang Dihadapi Anak Semakin Nyata

Pemerintah menilai anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di dunia digital. Mulai dari konten berbahaya hingga dampak psikologis yang dapat memengaruhi perkembangan mereka.

Meutya menjelaskan ancaman tersebut antara lain:

  • paparan pornografi
  • perundungan siber
  • penipuan online
  • kecanduan atau adiksi digital

"Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama, adiksi."

Ia menambahkan bahwa pemerintah ingin membantu orang tua menghadapi tantangan era algoritma yang semakin kompleks.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • pembatasan usia media sosial
  • perlindungan anak digital
  • meutya hafid
  • pp tunas
  • aturan media sosial anak
  • menkomdigi
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Vonis Fandi: Keadilan Substantif bagi Awak Kapal
• 19 jam lalutvrinews.com
thumb
Kakorlantas Pastikan Pengamanan Maksimal Ops Ketupat 2026 di Bali Saat Idulfitri dan Nyepi
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Hasil All England Hari Ini: Empat Wakil Indonesia Kandas di Perempat Final
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Hasil All England 2026: Gagal ke Semifinal, Alwi Farhan Petik Pelajaran Berharga atas Kekalahannya dari Unggulan Kedua
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Lailatul Qadar Menurut Nurcholish Madjid
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.