Breaking News! Delpedro Cs Divonis Bebas, Hakim Nyatakan Konten Tak Terbukti Lakukan Penghasutan

okezone.com
4 bulan lalu
Cover Berita

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas empat terdakwa kasus dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat demo Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Keempat terdakwa yakni Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru), Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau) dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca Juga :
Delpedro Cs Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada konten yang diunggah para terdakwa yang merupakan berita bohong. Hakim menilai JPU tidak mampu membuktikan unsur berita bohong yang diunggah Delpedro cs.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penjelasan Polisi soal Ojol Geruduk Kantor Debt Collector di Bandung
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Jonathan Frizzy Bongkar Neraka di Balik Jeruji: Tidur Berdiri Hingga Makan Bekas Tikus!
• 25 menit lalutvonenews.com
thumb
Fakta-fakta Pria Ditemukan Tewas di Hotel Kawasan Jakarta Selatan, Polisi Ungkap Dugaan Penyebab
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Google ubah nama NotebookLM menjadi Gemini Notebook
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Samsung Galaxy A56 vs vivo V50: Perbandingan Kamera, Performa, dan Baterai yang Perlu Diketahui Sebelum Membeli
• 22 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.