Delpedro Marhaen Cs Sujud Syukur Usai Divonis Bebas Kasus Penghasutan Demo Agustus

kompas.com
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah sujud syukur usai divonis bebas kasus penghasutan demonstrasi Agustus 2025.

Dalam sidang tersebut, hakim memvonis Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar bebas dari semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Usai hakim mengetuk palu pertanda sidang diakhiri, Delpedro langsung mengambil bendera Iran yang berada di belakang kursi terdakwa.

Sementara itu, Khariq Anhar meloncat bahagia ke udara. Lalu Muzaffar Salim dan Syahdan Husein saling berpelukan.

Baca juga: Delpedro Marhaen Cs Divonis Bebas, Tak Terbukti Menghasut Demo Agustus 2025

Keempat orang itu kemudian saling bersalaman dan berpelukan satu sama lain.

Mereka pun kemudian menyalami tim penasihat hukum yang mendampingi selama proses persidangan berlangsung sejak Desember 2025 lalu.

Tak lama kemudian, Delpedro, Muzaffar, Syahdan dan Khariq melakukan sujud syukur di ruang sidang sambil masih membawa bendera Iran.

“Terima kasih majelis hakim atas putusannya. Hidup mahasiswa,” ujar Delpedro.

“Hidup mahasiswa. Semakin ditekan, semakin melawan,” kata Muzaffar Salim.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anhar tidak terbukti melakukan penghasutan yang berujung kericuhan dalam demonstrasi Agustus 2025.

“Menyatakan, terdakwa I Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa II Muzaffar Salim, terdakwa III Syahdan Husein dan terdakwa IV Khariq Anhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua, dakwaan ketiga, dan dakwaan keempat,” ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri dalam sidang putusan pada Jumat.

Baca juga: Sidang Putusan Kasus Delpedro Cs, Terdakwa Tampil Pakai Topi One Piece

“Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” lanjutnya.

Ketua Majelis Hakim juga memerintahkan keempat terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan.

Hakim pun meminta agar hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya dipulihkan

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
Dituntut 2 tahun penjara

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) PN Jakarta Pusat menuntut terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah, dengan pidana dua tahun penjara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rizky Billar Was-was Ketika Lesti Kejora Hamil Anak Ketiga: Kita Sudah Diwanti-wanti
• 21 jam lalugrid.id
thumb
Banyak Aduan Masuk ke Medsos, Menteri PU Resmikan Portal ‘Halo Pak Dodi’
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
100 Jam Pertama, Perang AS Melawan Iran Habiskan Rp62,6 Triliun, Ini Penyebabnya
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Silmy Karim: Pemerintah Pantau dan Data 100 Pekerja Migran di Iran
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Bolivia Musnahkan Tanaman Koka Ilegal, Kerja Sama dengan DEA Kembali Dibuka
• 7 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.