Patah Hati Berubah Sakit Hati, Motif Tersangka Penganiaya Mahasiswa UIN Suksa Riau

kompas.id
8 jam lalu
Cover Berita

PADANG, KOMPAS — Rehan Mujafar (21), tersangka penganiaya Farradhila Ayu Pramesti (23), sesama mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim atau UIN Suska Riau, tidak mengalami gangguan jiwa. Namun, pelaku memang sosok pendiam. Patah hati yang berubah menjadi sakit hati menjadi motivasi utama pelaku menganiaya korban.

Kesimpulan itu didapatkan lewat pemeriksaan psikologi yang dilakukan polisi terhadap tersangka pada 2 Maret 2026. Pemeriksaan dilakukan tim Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Polda Riau.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (6/3/2026), mengatakan, hasil pemeriksaan sementara menujukan pelaku tidak memiliki gejala gangguan jiwa.

“Pelaku sangat menyesal atas perbuatannya dan ingin bertobat.” kata Pandra, ketika dihubungi dari Padang, Jumat siang.

Sebelumnya, Rehan membacok Farradhila di salah satu ruangan lantai II Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu korban hendak menjalani seminar proposal penelitian (Kompas.id, 27/2/2026).

Pandra menegaskan, sejauh ini, motivasi Rehan menganiaya Farradhila adalah perasaan sakit hati. Hal itu dipicu kandasnya hubungan asmara mereka pada November 2025. 

Tersangka dan korban saling kenal sejak berkuliah di UIN Suska Riau. Namun, hubungan mereka lebih intens pada 2025. Keduanya satu kelompok kegiatan kuliah kerja nyata (KKN) dari kampus di Kabupaten Kampar. 

Dari pemeriksaan psikologi, kata Pandra, ditemukan juga fakta Rehan, anak sulung dari tiga bersaudara, adalah sosok pendiam (introvert). Kondisi ini diduga akibat minimnya perhatian orangtuanya yang sehari-hari sibuk bekerja sebagai tukang atau kuli bangunan.

Saat KKN, Rehan yang pendiam berinteraksi dengan Farradhila yang ceria dan perhatian. Kata Pandra, pelaku lalu jatuh hati karena tidak pernah mendapat perhatian seperti itu di rumahnya. Hubungan keduanya pun menjadi lebih intens.

Baca JugaHendak Seminar Proposal, Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Temannya di Ruangan Kampus 

“Jadi, sosok introvert bertemu dengan orang yang dapat menghibur hatinya. Kemudian, muncul kedekatan dan rasa ingin memiliki,” ujar Pandra. 

Akan tetapi, setelah KKN, hubungan mereka berakhir. Alasannya, korban sudah punya pacar.

Kondisi itu membuat tersangka patah hati dan sulit melupakan korban. Sejak patah hati, tersangka tidak masuk kuliah.

Perasaan patah hati itu belakangan berubah menjadi sakit hati kepada korban. Sehari sebelum kejadian, Rehan mengasah parang dan kapak di rumahnya, Muara Bangkinang, berencana membunuh korban. 

Pada Kamis pagi, pelaku datang ke kampus, kemudian membacok korban yang sendirian di dalam ruangan. Penganiayaan itu membuat korban menderita luka pada tangan, kepala, dan bagian tubuh lainnya. Pandra melanjutkan, proses penyidikan atas kasus ini terus berlanjut.

“Semua unsur sudah terpenuhi. Tersangka akan dijerat Pasal 469 KUHP baru tentang penganiayaan berat yang direncanakan. Bahkan, nanti akan dikenakan juga pasal perencanaan pembunuhan (Pasal 459 KUHP baru),” katanya.

Terhadap Farradhila, kata Pandra, Bagian Psikologi Biro SDM Polda Riau juga memberikan pendampingan psikologi trauma healing di RSUD Arifin Achmad pada 27 Februari lalu. Kondisinya secara mental pun membaik.

“Korban sekarang sudah mau makan,” ujarnya. 

Secara terpisah, Ketua Tim Hukum dan Komunikasi Publik UIN Suska Riau, Rhonny Riansyah, mengatakan, kampus dalam proses sidang di Dewan Kode Etik Mahasiswa untuk penjatuhan sanksi kepada Rehan. Hasil keputusan dari Dewan Kode Etik Mahasiswa akan diserahkan ke Rektor untuk menetapkan keputusan.

”Sidang ini hanya prosedur yang mesti dilalui. Dari kesalahannya, sudah sangat jelas, pasti sanksinya kategori sanksi berat, drop out atau pemberhentian sebagai mahasiswa,” kata Rhonny, Jumat.

Rektor UIN Suska Riau Profesor Leny Nofianti, sebelumnya, juga mengecam keras tindakan kriminal yang terjadi di lingkungan kampus. Ia pun menegaskan bahwa pihak universitas tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum. 

“Kasus tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Leny, Kamis (26/2/2026).

Terkait korban, Rhonny mengatakan, kondisinya secara fisik mulai membaik dan menjalani rawat jalan di rumah neneknya di Pekanbaru. Sebelumnya, korban sempat dirawat di RS Bhayangkara Pekanbaru dan RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

”Kampus berkomitmen menjaga hak-hak korban, upaya pemulihan fisik dan psikisnya. Untuk proses kuliahnya, nanti akan ada dispensasi dari kampus,” kata Rhonny.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Catat, Akun Medsos Anak dan Remaja Mulai Dinonaktifkan 28 Maret
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Surge (WIFI) Gandeng Wewins, Perkuat Layanan Internet Rakyat Berbasis 5G FWA
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Rumah Britney Spears Didatangi Polisi 14 Kali dalam Dua Tahun Terakhir
• 11 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Ratusan TKI di Iran Dipantau Imbas Eskalasi Konflik Timur Tengah
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Arus Logistik Meroket Jelang Lebaran, Pelindo Antisipasi Kepadatan di Pelabuhan
• 18 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.