Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar divonis bebas di kasus dugaan penghasutan. Delpedro mengatakan vonis bebas ini milik seluruh masyarakat Indonesia.
"Kemenangan ini, vonis bebas ini bukan hanya milik kami berempat, bukan hanya milik tahanan politik di Jakarta, tapi milik seluruh tahanan politik dan masyarakat Indonesia di luar sana," kata Delpedro usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Delpedro berharap majelis hakim yang mengadili perkara kasus demonstrasi di wilayah lain akan menggunakan pertimbangan yang sama. Dia mengapresiasi putusan majelis hakim yang membebaskannya dari seluruh dakwaan kasus ini.
"Kami berharap seluruh hakim yang tengah mengadili perkara tahanan politik serupa, baik di Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah dan wilayah lainnya harap menggunakan yurisprudensi atau pertimbangan majelis hakim yang demikian arif dan bijaksana," ujar Delpedro.
"Kami ucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menggunakan prinsip HAM, demokrasi, kebebasan berpendapat dalam putusannya. Kami mengapresiasi keberanian, kearifan dan kebijakan majelis hakim," tambahnya.
Dia berharap jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding atau kasasi atas vonis tersebut. Dia berharap putusan ini menjadi putusan terakhir dan tak ada upaya perlawanan hukum lagi dari jaksa.
"Kami juga berharap kepada JPU untuk tidak mengajukan banding ataupun mengajukan kasasi dan seterusnya, kami harap. Tidak ada upaya hukum lagi, perlawanan hukum lagi dri kejaksaan," kata Delpedro.
"Kami harap ini menjadi putusan yang akhir dan bisa diterima sebagai keputusan yang menyelamatkan demokrasi, kebebasan berpendapat," imbuhnya.
Selain itu, Delpedro juga meminta Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengganti segala kerugian selama ia mengikuti persidangan. Ia mengaku sudah ditahan selama 6 bulan dalam kasus tersebut.
"Pada kesempatan yang sama juga kami meminta kepada Yusril Ihza Mahenda, kepada negara untuk memulihkan, memperbaiki harkat dan martabat kami, menggantikan segala kerugian yang telah kami alami, kerugian materil. Kami terpaksa harus tidak bekerja, kami terpaksa harus tidak bisa berkuliah kembali, kami terpaksa mengeluarkan uang-uang biaya untuk keperluan persidangan dan seterusnya hingga kami mendekam 6 bulan di penjara," ujarnya.
(mib/ygs)





