JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi X DPR RI berencana memanggil Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk membahas maraknya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, menyusul pengeroyokan mahasiswa di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan, rapat tersebut rencananya dilakukan setelah Lebaran 2026.
Dalam pertemuan itu, DPR akan mengevaluasi aturan terkait pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Baca juga: Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Dibuka Jalur Damai, Dua Kuasa Hukum Sudah Sepakat
“Nanti setelah Lebaran akan kami undang dan diskusikan. Kami akan evaluasi permen-permen yang terkait dengan kekerasan ini. Kalau memang sangat lemah, ya kita cari aturan terbaru yang betul-betul mengikat dan tegas,” ujar Lalu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Menurut dia, kasus kekerasan tersebut menunjukkan bahwa regulasi yang ada saat ini perlu ditinjau ulang, jika belum efektif menekan berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun seksual.
“Ini menjadi PR bersama, tidak hanya pihak kampus, Kemendiktisaintek harus me-review ulang. Jadi kan sudah ada Permendikbudristek terkait dengan pencegahan kekerasan baik kekerasan fisik, verbal, maupun kekerasan seksual. Kalau Permendikbudristek itu ternyata tidak mampu mengurangi jumlah kekerasan ini, maka mari sama-sama kita review,” kata dia.
Baca juga: Pengeroyokan Mahasiswa Undip, Komisi X Desak Evaluasi Aturan Pencegahan Kekerasan
Lalu menilai evaluasi tersebut penting untuk memastikan aturan yang ada benar-benar mampu memberikan perlindungan bagi mahasiswa dan peserta didik.
Dia juga membuka kemungkinan agar pengaturan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan diperkuat melalui undang-undang.
“Apakah dengan Permendikbudristek itu masih sangat lemah atau kita harus membuat atau menuangkan di dalam undang-undang. Nah ini yang penting menjadi diskusi kita ke depan, karena ini ibaratnya mati satu tumbuh seribu,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pengeroyokan terhadap mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Diponegoro angkatan 2024 bernama Arnendo (19) oleh puluhan teman satu jurusannya menjadi sorotan publik.
Baca juga: 4 Fakta Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip, Berawal dari Tuduhan Pelecehan hingga Penyidikan
Korban dituding sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi. Namun tuduhan tersebut berujung pada aksi main hakim sendiri yang menyebabkan korban mengalami luka parah.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang Andika Dharma Sena mengatakan korban awalnya dipanggil ke sebuah rumah kos di kawasan Tembalang sebelum akhirnya diinterogasi oleh sejumlah mahasiswa.
“Korban ini dihubungi oleh salah satu rekannya untuk datang ke kos-kosan di daerah Tembalang. Sampai di sana ternyata diinterogasi karena ada tuduhan melakukan kekerasan seksual terhadap salah satu rekan mahasiswinya,” kata Andika, Kamis (5/3/2026).
Dia menyebutkan, korban sempat menyangkal tuduhan tersebut sebelum akhirnya dikeroyok oleh puluhan mahasiswa hingga menjelang waktu subuh.
Sementara itu, Pihak Undip sendiri menyatakan telah membentuk dua tim terpisah, yaitu tim etik untuk menginvestigasi pengeroyokan dan Satgas Kekerasan Seksual untuk mendalami tuduhan pelecehan oleh Arnendo.
“Universitas Diponegoro menyayangkan terjadinya peristiwa kekerasan dalam bentuk apa pun. Pada saat yang sama, universitas menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, tidak dapat ditoleransi,” ujar Direktur Direktorat Jejaring Media Undip, Nurul Hasfi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




