Presiden Prancis Ikut Komentar RI Mulai Batasi Anak Paka Medsos

detik.com
13 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah resmi menerbitkan aturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di media sosial. Kebijaka itu dipuji oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron.

Lewat akun media sosial X miliknya, Macron merespons cuitan dari kantor berita AFP yang memuat pemberitaan terkait aturan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia. Macron berterima kasih Indonesia telah ikut dalam gerakan untuk melindungi anak-anak muda dari bahaya digital.

"Thanks for joining the movement," tulis Macron di akun X miliknya seperti dilihat, Jumat (6/3/2026).

Baca juga: Video Pengamat Militer: RI Sulit Jadi Juru Runding Iran Karena Tak Netral

Sebagai informasi, Prancis telah menyetujui rancangan undang-undang yang melarang penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 15 tahun. Macron menjadi pendukung utama dalam mendorong pengesahan aturan tersebut. Rancangan undang-undang itu akhirnya disetujui Majelis Nasional Prancis pada 27 Januari 2026.

Prancis juga tercatat sebagai negara kedua yang menerapkan aturan pembatasan media sosial untuk anak. Australia sebelumnya telah membuat peraturan larangan penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 15 tahun.

Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medos

Dilansir detikInet, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform digital berisiko tinggi.

Baca juga: Kata Warga Iran: Jika Kami Tak Terbunuh, Kami Akan Tetap di Sini

Kebijakan tersebut seiring telah diterbitkannya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan aturan turunan tersebut mulai diterbitkan hari ini sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).




(ygs/imk)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenko Perekonomian Gelar Semarak Ramadan, Perkuat UMKM dan Kebersamaan
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
• 13 jam lalusuara.com
thumb
PSSI Jawab Kabar John Herdman Minta 2 Pemain Diaspora Eropa ke Timnas Indonesia: Pasti yang Bagus
• 11 jam lalubola.com
thumb
Sisi Gelap Fast Fashion: Industri Fesyen Penyumbang 10 Persen Emisi Global, Apa yang Bisa Dilakukan?
• 20 jam lalusuara.com
thumb
Jelang Mudik Lebaran, DPD RI Ingatkan Ketersediaan BBM dan LPG
• 9 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.