Pantau - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkoba berupa 47.562 gram atau sekitar 47,5 kilogram sabu dan 101.380 butir happy five di PT Wastec, Cilegon, Banten, Kamis 5 Maret 2026.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Handik Zusen dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat 6 Maret 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kasus narkoba jenis sabu dan satu kasus narkoba jenis happy five yang ditangani Bareskrim Polri sepanjang Februari 2026.
Rincian Tiga Kasus SabuKasus pertama bernomor LP/A/22/II/2026/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Februari 2026 dengan tersangka Abiyu dan kawan-kawan.
Handik mengatakan dari kasus tersebut penyidik menyita sabu seberat 30.863 gram.
"Jumlah barang bukti sabu yang disita dari tersangka sebanyak 30.863 gram," ungkapnya.
Sebanyak 30 gram sabu disisihkan untuk dijadikan barang bukti di persidangan sehingga total sabu yang dimusnahkan dari kasus pertama mencapai 30.833 gram.
Kasus kedua bernomor LP/A/25/II/2026/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM POLRI tertanggal 9 Februari 2026 dengan tersangka Gilang dan kawan-kawan.
Dalam perkara tersebut penyidik menyita sabu seberat 14.696 gram.
Sebanyak 14 gram sabu disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan sehingga sabu yang dimusnahkan berjumlah 14.682 gram.
Kasus ketiga bernomor LP/A/23/II/2026/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Februari 2026 dengan tersangka Martunis.
Dari kasus tersebut penyidik menyita sabu sebanyak 2.049 gram.
Sebanyak dua gram disisihkan untuk barang bukti persidangan sehingga sabu yang dimusnahkan berjumlah 2.047 gram.
Jika dijumlahkan dari tiga perkara tersebut, total sabu yang dimusnahkan mencapai 47.562 gram atau sekitar 47,5 kilogram.
Pemusnahan Happy Five dari Kasus TerpisahSelain sabu, Bareskrim Polri juga memusnahkan narkoba jenis happy five dari kasus keempat bernomor LP/A/27/II/2026/SPKT.DITTIPIDNARKOBA/BARESKRIM POLRI tertanggal 12 Februari 2026 dengan tersangka M. Syafiq.
Dalam kasus tersebut penyidik menyita sebanyak 102.220 butir happy five.
Sebanyak 840 butir disisihkan untuk dijadikan barang bukti di persidangan sehingga total yang dimusnahkan mencapai 101.380 butir.
"Pelaksanaan pemusnahan barang bukti sabu, happy five secara keseluruhan dilakukan dengan aman dan lancar dengan disaksikan oleh tersangka, penyidik, labfor, jaksa penuntut umum JPU, dan anggota Provost Polri," kata Handik.



