Pengacara Beberkan Kronologi Penetapan Tersangka Owner Resto Bibi Kelinci

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, mengaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Nabilah menyebut padahal dia merupakan korban dugaan pencurian.

Kasus ini pun ramai setelah Nabilah mengunggah soal penetapan tersangkanya di media sosial.

Berikut kronologi penetapan tersangka menurut Nabilah O’Brien, yang dipaparkan oleh kuasa hukum Nabilah O’Brien, Goldie Natasya Swarovski, dalam jumpa pers di Resto Bibi Kelinci Kopitiam, Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (6/3):

19 September 2025Pukul 23.00 WIB

Kuasa Hukum Nabilah O’Brien, Goldie Natasya Swarovski, mengatakan pada pukul 23.00 WIB, ZK dan ESR memasuki restoran dan memesan 14 produk makanan dan minuman.

Keduanya juga disebut melakukan dugaan intimidatif dengan menerobos masuk ke area dapur, serta memicu keributan.

Pukul 23.53 WIB

ZK dan ESR disebut meninggalkan restoran tanpa membayar sepeser pun.

20 September 2025

Nabilah pertama kali mengunggah kasus ini ke media sosial.

24 September 2025

Nabilah melayangkan somasi dengan menuntut ZK dan ESR meminta maaf secara publik.

25 September 2025

Nabilah membuat laporan resmi ke Polsek Mampang.

27 September 2025

ZK dan ESR juga melakukan somasi terhadap Nabilah.

30 September 2025

ZK dan ESR melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran ITE, pencemaran nama baik, dan fitnah.

24 Februari 2026

Setelah dilakukan penyelidikan, Polsek Mampang menetapkan ZK dan ESR sebagai tersangka.

26 Februari 2026

Nabilah dimintai keterangan tambahan di Bareskrim Polri.

28 Februari 2026

Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Nabilah sebagai tersangka.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Silaturahmi dengan Para Kiai dan Tokoh Organisasi Islam, Presiden Prabowo Bangun Sinergi Pemerintah dan Tokoh Agama
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Rumah dan Relasi Intim,  Ruang Paling Berbahaya bagi Perempuan Indonesia
• 11 jam lalukompas.id
thumb
Lahirkan anak ketiga, ini alasan medis Lesti Kejora dilarang punya anak keempat
• 6 jam lalubrilio.net
thumb
Viral di Medsos THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak
• 14 jam lalubeautynesia.id
thumb
BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Serahkan Santunan Kematian Rp84 Juta Saat Safari Ramadan
• 12 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.