Pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, mengaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Nabilah menyebut padahal dia merupakan korban dugaan pencurian.
Kasus ini pun ramai setelah Nabilah mengunggah soal penetapan tersangkanya di media sosial.
Berikut kronologi penetapan tersangka menurut Nabilah O’Brien, yang dipaparkan oleh kuasa hukum Nabilah O’Brien, Goldie Natasya Swarovski, dalam jumpa pers di Resto Bibi Kelinci Kopitiam, Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (6/3):
19 September 2025Pukul 23.00 WIBKuasa Hukum Nabilah O’Brien, Goldie Natasya Swarovski, mengatakan pada pukul 23.00 WIB, ZK dan ESR memasuki restoran dan memesan 14 produk makanan dan minuman.
Keduanya juga disebut melakukan dugaan intimidatif dengan menerobos masuk ke area dapur, serta memicu keributan.
Pukul 23.53 WIBZK dan ESR disebut meninggalkan restoran tanpa membayar sepeser pun.
20 September 2025Nabilah pertama kali mengunggah kasus ini ke media sosial.
24 September 2025Nabilah melayangkan somasi dengan menuntut ZK dan ESR meminta maaf secara publik.
25 September 2025Nabilah membuat laporan resmi ke Polsek Mampang.
27 September 2025ZK dan ESR juga melakukan somasi terhadap Nabilah.
30 September 2025ZK dan ESR melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran ITE, pencemaran nama baik, dan fitnah.
24 Februari 2026Setelah dilakukan penyelidikan, Polsek Mampang menetapkan ZK dan ESR sebagai tersangka.
26 Februari 2026Nabilah dimintai keterangan tambahan di Bareskrim Polri.
28 Februari 2026Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Nabilah sebagai tersangka.





