Pasangan berinisial Z dan E sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian di Restoran Bibi Kelinci, Kemang, Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Nabilah O’Brien, Goldie Natasya Swarovski, dalam jumpa pers di Restoran Bibi Kelinci, Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).
Penetapan tersangka tersebut terkait pelaporan Nabilah O’Brien atas dugaan pencurian pada September 2025.
Goldie mengatakan, pasangan Z dan E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Polsek Mampang Prapatan. Penetapan tersebut dilakukan pada 24 Februari 2026 setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.
“Pada tanggal 24 Februari 2026 kemarin, pihak Z dan E sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Goldie dalam jumpa pers.
Menurut Goldie, proses penyidikan di Polsek Mampang Prapatan berjalan secara objektif dan kooperatif. Ia mengaku penyidik aktif memeriksa saksi-saksi serta menelaah unsur-unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Mereka sangat kooperatif. Memeriksa saksi-saksi dengan objektif, membantu saya sebagai kuasa hukum menceklis unsur-unsur pidana apa saja yang memang dilakukan oleh Z dan E,” ujarnya.
Goldie menegaskan, penetapan tersangka tersebut menunjukkan bahwa penyidikan perkara dugaan pencurian tidak berhenti dan masih terus berjalan.
Menurutnya, bukti yang dimiliki penyidik dalam perkara tersebut juga dinilai cukup kuat.
“Jadi tidak mandek, memang berjalan terus karena memang unsurnya terpenuhi dan buktinya sangat banyak,” kata dia.
Di sisi lain, Goldie menyoroti bahwa kliennya, Nabilah O’Brien, justru berstatus tersangka dalam perkara lain yang ditangani Direktorat Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Perkara tersebut berkaitan dengan unggahan rekaman CCTV kejadian di restoran ke media sosial.
Menurut Goldie, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan karena di satu sisi pihak yang dilaporkan telah menjadi tersangka dalam perkara pencurian, sementara di sisi lain kliennya juga berstatus tersangka dalam perkara berbeda.
“CCTV-nya nyata, korbannya nyata, kerugian materilnya nyata, pun pihak Z dan E telah menjadi tersangka kok di Polsek,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika pasangan ZK dan ESR memesan makanan di Restoran Bibi Kelinci pada September 2025 dengan total tagihan Rp 530.150 yang disebut tidak dibayar.
Pihak kepolisian kemudian menangani dua laporan berbeda dalam perkara tersebut. Dugaan pencurian ditangani oleh Polsek Mampang Prapatan dengan Nabilah sebagai pelapor dan korban.
Sementara perkara lain terkait UU ITE ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri setelah Nabilah mengunggah rekaman CCTV kejadian tersebut ke media sosial.





