Jakarta: Ahli hukum pidana Erdianto menegaskan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus didasarkan pada adanya kerugian keuangan negara yang telah dihitung melalui proses audit resmi oleh lembaga yang berwenang.
Hal tersebut disampaikan Erdianto saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret. Dalam perkara ini, Erdianto dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon.
Dalam keterangannya, Erdianto menjelaskan bahwa setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi, karakter delik dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengalami perubahan.
“Potensi kerugian yang timbul saja itu bisa dianggap selesai tindak pidana seperti dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor lama. Tapi kemudian dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) kan bergeser menjadi delik materiil. Harus ada dulu kerugian negara,” kata Erdianto dalam persidangan.
Baca Juga :
Empat Pandangan Krusial Ahli di Sidang Praperadilan Gus YaqutMenurut dia, perhitungan kerugian negara hanya sah apabila dilakukan oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan audit secara resmi.
“Ya kalau itu iya (tidak bisa dinyatakan sebagai kerugian negara),” ujar Erdianto saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Yaqut terkait kemungkinan perhitungan kerugian oleh pihak yang tidak berwenang.
Pernyataan tersebut dinilai sejalan dengan dalil permohonan praperadilan yang diajukan pihak Yaqut. Dalam persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum Yaqut menyatakan bahwa penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus merujuk pada putusan MK yang menegaskan perlunya kerugian negara yang nyata dan terukur.
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni, menjelaskan putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah mengubah tafsir unsur “dapat merugikan keuangan negara”.
“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa unsur ‘dapat merugikan keuangan negara’ harus dimaknai sebagai kerugian yang nyata, pasti, dan dapat dihitung secara konkret,” ujar Mellisa dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis, 4 Maret.
Baca Juga :
Saksi Ahli di Praperadilan Yaqut: Penetapan Tersangka Wewenang Penyidik, Bukan Pimpinan KPKSelain itu, pihak Yaqut juga menegaskan bahwa kewenangan konstitusional untuk menentukan kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan.
Menurut Mellisa, hal tersebut juga ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 yang menyebut penetapan kerugian negara secara konstitusional merupakan kewenangan BPK.
Sidang praperadilan ini menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji 2023–2024.




