Divonis Tak Bersalah, Delpedro Minta Harkat dan Martabat Dipulihkan

okezone.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tiga aktivis lainnya dinyatakan tidak bersalah atas perkara penghasutan berbuntut kericuhan pada demo Agustus 2025. Usai dinyatakan bebas, Delpedro memberikan pesan kepada Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Delpedro menyinggung nama Yusril lantaran Yusril pernah meminta Delpedro cs untuk gentleman menghadapi proses hukum. Yusril saat itu pernah menemui Delpedro saat masih ditahan di Polda Metro Jaya.

"Pada hari ini saya ingin sampaikan kepada Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra, yang ketika pertama kali saya ditangkap, saya ditantang untuk gentleman menghadap peradilan. Sekarang kami telah menghadapi peradilan dan kami dinyatakan tidak bersalah dan bebas," ucap Delpedro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Baca Juga :
Breaking News! Delpedro Cs Divonis Bebas, Hakim Nyatakan Konten Tak Terbukti Lakukan Penghasutan

Pedro, sapaan akrabnya, meminta negara untuk memulihkan harkat dan martabatnya yang dinilai telah hilang selama ini. Hal itu sebab dirinya merasa dirugikan atas proses hukum yang telah berjalan.

"Kami meminta kepada Yusril Ihza Mahendra kepada negara untuk memulihkan, memperbaiki harkat dan martabat kami, menggantikan segala kerugian yang telah kami alami," ucap Delpedro.

Adapun, kata Delpedro, kerugian yang dimaksud di antaranya para terdakwa tidak bisa bekerja dan berkuliah. Bahkan akibat proses sidang, dirinya harus mengeluarkan biaya tambahan.

Baca Juga :
Delpedro Cs Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

"Kami terpaksa harus tidak bekerja, kami terpaksa harus tidak bisa berkuliah kembali, kami terpaksa harus mengeluarkan uang biaya untuk keperluan persidangan dan seterusnya," tuturnya.

"Bayangkan, orang yang tidak dinyatakan bersalah di kemudian hari ternyata pernah mendekam enam bulan di penjara. Bayangkan secara hukum itu bekerja, bayangkan ketidakadilan itu bekerja, bagaimana dengan tahanan politik yang lainnya?" sambung Delpedro.

Pedro dan tiga aktivis lainnya juga meminta negara melalui Kejaksaan Agung tidak melakukan upaya hukum kasasi demi memenjarakannya. 

Baca Juga :
Unggah 19 Konten Medsos, Delpedro Cs Dituntut 2 Tahun Penjara

"Kami harap tidak ada upaya hukum lagi, perlawanan hukum lagi dari Kejaksaan. Kami harap ini menjadi keputusan yang akhir dan bisa diterima sebagai keputusan yang menyelamatkan demokrasi, kebebasan berpendapat," tutup Delpedro.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Upaya Tekan Aksi Tawuran Saat Ramadan, Polres Tangsel Gelar Balap Lari di Malam Hari
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Penerbangan Rute Bali-Dubai Mulai Operasi Bertahap
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Investasi Emas Kian Menggiurkan, Potensi Cuan hingga 60 Persen dalam Setahun
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Surge (WIFI) Gandeng Wewins, Perkuat Layanan Internet Rakyat Berbasis 5G FWA
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
IHSG Ditutup Melemah 1,62 Persen ke 7.585
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.