JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyalurkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahun 2026 tahap 1 untuk periode Januari. Pencairan bantuan pendidikan tersebut dilakukan secara bertahap mulai 5 Maret 2026.
Informasi ini disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta (@disdikdki). Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa total penerima KJP Plus pada tahap ini mencapai 707.477 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan.
Bantuan ini diberikan untuk membantu kebutuhan pendidikan siswa, mulai dari pembelian perlengkapan sekolah hingga kegiatan penunjang belajar.
Rincian Dana KJP Plus 2026 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Besaran bantuan yang diterima siswa berbeda pada setiap tingkat pendidikan. Selain dana personal bulanan, siswa sekolah swasta juga memperoleh tambahan dana untuk membayar SPP.
Baca Juga: [FULL] Ungkap Perang Tak Ganggu Ibadah Umrah, WNI di Arab Saudi Sarankan Gunakan Travel
Berikut rincian nominal bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2026:
1. SD / SDLB / MI
- Dana personal per bulan: Rp250.000
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp130.000
- Jumlah penerima: 340.658 siswa
2. SMP / SMPLB / MTs
- Dana personal per bulan: Rp300.000
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp170.000
- Jumlah penerima: 190.449 siswa
3. SMA / SMALB / MA
- Dana personal per bulan: Rp420.000
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta: Rp290.000
- Jumlah penerima: 61.205 siswa
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : IG @disdikdki
- kjp plus 2026
- pencairan kjp plus
- dana kjp januari 2026
- bantuan pendidikan dki jakarta
- kjp plus tahap 1
- bantuan pendidikan





