Surat Resmi Keluar! BAZNAS Tegaskan Tak Ada Dana Zakat untuk Biayai Program MBG

disway.id
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) akhirnya buka suara terkait isu liar yang menyebut dana zakat umat dialihkan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Melalui pernyataan resmi, lembaga pengelola zakat negara ini membantah keras tudingan tersebut dan menegaskan bahwa dana ZIS (Zakat, Infak, Sedekah) tetap terjaga sesuai koridor syariat.

BACA JUGA:Stok Beras RI Cukup hingga 324 Hari ke Depan, Amran Pastikan Aman

BACA JUGA:Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Pemerintah Luncurkan AKSI KLIK dan Gerakan AKU BISA SEJAHTERA

Kepastian ini tertuang dalam surat resmi bernomor /1569/DLPZ-DLAY/PIMN/KD.02.05/III/2026 yang dirilis pada Selasa, 3 Maret 2026.

Langkah ini diambil guna meredam spekulasi di tengah masyarakat mengenai transparansi pengelolaan dana umat.

Dalam keterangannya, BAZNAS menggarisbawahi bahwa penyaluran dana zakat memiliki aturan main yang kaku dan tidak bisa diutak-atik untuk program di luar ketentuan agama.

Secara fikih, zakat hanya boleh mengalir kepada delapan golongan (asnaf), yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

BACA JUGA:Raih Dua Rekor MURI, Sarihusada Perkuat Edukasi Gizi Lewat Kampanye 'Pejuang Berat Badan Anak'

"Seluruh dana yang dikelola BAZNAS tidak disalurkan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu dikarenakan MBG tidak masuk dalam kriteria delapan golongan yang berhak menerima zakat," bunyi pernyataan tertulis dalam surat yang diterima redaksi, Jumat 6 Maret 2026.

BAZNAS juga menekankan prinsip 3 Aman dalam setiap rupiah yang dikelola, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Seluruh prosesnya pun diklaim melewati audit berkala untuk menjamin akuntabilitas.

Selain isu MBG, BAZNAS juga meluruskan polemik mengenai penggunaan dana amil. Lembaga ini menegaskan bahwa alokasi sebesar 12,5 persen atau seperdelapan dari total dana zakat sudah sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 dan regulasi negara lainnya.

Namun, dana tersebut ditegaskan bukan semata-mata untuk "menggemukkan" kantong pengelola. Dana amil digunakan untuk memutar roda organisasi, mulai dari sosialisasi zakat, pelatihan sertifikasi, hingga biaya audit eksternal agar pengelolaan tetap profesional.

"Porsi terbesar tetap untuk mustahik. Faktanya, penyaluran untuk fakir dan miskin menjadi prioritas utama kami dengan persentase mencapai lebih dari 50 persen dari total dana yang ada," tegas BAZNAS.

BACA JUGA:Pakuwon Mall Bekasi Gelar Sanctuary of Ramadan 2026, Ada Midnight Sale Diskon hingga 80 Persen

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nanobank Syariah Luncurkan Gerakan Generasi Syariah, Bidik Literasi Keuangan Anak Muda
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pemkot Bandung Menyiapkan 250 Kursi Mudik Gratis Lebaran 2026 dengan Keberangkatan dari Balai Kota
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Segera Disidang di Kasus Suap dan Gratifikasi
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Bahlil: Setiap Kekuasaan Akan Dipertanggungjawabkan di Padang Mahsyar
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Perang Makin Menggila! 329 WNI Masih Berada Iran, Mayoritas Pelajar
• 11 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.