Presiden Prancis Emmanuel Macron mengapresiasi langkah Indonesia yang melarang anak berusia 16 tahun memiliki akun di platform media sosial dan digital yang dikategorikan berisiko. Indonesia akan menerapkan kebijakan ini secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
"Terima kasih telah bergabung dalam gerakan ini," kata Macron dalam unggahannya di X resminya, dikutip Jumat (6/3).
Prancis sendiri berencana melarang anak di bawah usia 15 tahun mengakses media sosial dan memperluas larangan penggunaan smartphone hingga ke tingkat sekolah menengah atas mulai September 2026.
Langkah tersebut diambil seiring dengan meningkatnya kekhawatiran publik terhadap dampak negatif ruang digital bagi anak dan remaja.
Sementara, langkah RI disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Menkomdigi, Meutya Hafid, menyatakan langkah tersebut bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Ada pun aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan dari PP TUNAS.
Tahap awal mencakup sejumlah platform besar yang banyak digunakan anak dan remaja. Berikut daftarnya:
YouTube
TikTok
Facebook
Instagram
Threads
X
Bigo Live
Roblox
Risiko yang dihadapi anak di internet dinilai semakin nyata. Kasus yang sering muncul meliputi paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan platform digital.
Melalui aturan ini pemerintah menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada pada keluarga. Platform digital juga wajib memastikan ruang daring mereka aman bagi pengguna usia muda.
"Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal," ujar Meutya dalam pernyataan resmi, Jumat (6/3).
"Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan," sambungnya.





