Percobaan Begal Subuh di Bekasi, Suami Tabrak Pelaku yang Todong Istri dengan Celurit

kompas.com
10 jam lalu
Cover Berita

BEKASI, KOMPAS.com – Seorang perempuan berinisial H (28) menjadi korban percobaan pembegalan saat melintas di Jalan Raya Pekayon, dekat RS Ana Medika, Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban mengendarai sepeda motor Honda Beat B 3550 CSS dari arah Pekayon menuju Jatiasih, sementara suaminya, AT (28), mengemudi mobil di belakang setelah keduanya pulang kerja.

Tiba-tiba, tiga orang pelaku mengendarai sepeda motor menghadang korban.

Baca juga: Begal Beraksi di Jelambar, Ngaku Polisi Diduga Todongkan Senpi

“Salah satu pelaku memepet korban dan berupaya merampas sepeda motor dengan menodongkan celurit ke arah leher korban,” ujar Dedi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (6/3/2026).

Karena kaget, korban terjatuh dari motornya. Melihat itu dari kaca spion, AT langsung memutar arah mobil dan menabrakkan kendaraan ke pelaku.

“Suami korban lalu menabrak para pelaku hingga mengenai salah satu pelaku yang akhirnya terjatuh,” kata Dedi.

Polisi berhasil menangkap satu pelaku berinisial KR (23) dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk celurit dan sepeda motor yang dipakai pelaku.

Baca juga: Begal Beraksi di Jelambar, Ngaku Polisi Diduga Todongkan Senpi

“Atas kejadian tersebut, satu pelaku yang tertangkap sedang diproses di Polsek Bekasi Selatan dengan persangkaan pencurian dengan kekerasan,” ujar Dedi.

Dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian aparat.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Kedua pelaku yang kabur masih dilakukan pencarian. Kami sudah melakukan pengejaran ke beberapa lokasi, tetapi belum berhasil ditemukan,” kata dia.

Dedi menambahkan, pelaku dijerat Pasal Pencurian dengan Kekerasan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 479, serta subsider UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prediksi Malut United Vs PSM di BRI Super League: Ancaman 5 Kekalahan Beruntun Pasukan Ramang
• 2 jam lalubola.com
thumb
Klasemen Sementara BRI Super League 2025/2026: Persaingan 3 Besar Makin Sengit
• 8 jam lalubola.com
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp25 Ribu, Jadi Rp3.024.000 per Gram
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Video: Rupiah Terus Lesu, Dalam Sebulan Cadev RI Susut USD 2,7 Miliar
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Terjebak Banjir Bandang di Lampung Selatan
• 10 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.