PEMERINTAH Indonesia melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid resmi mengumumkan langkah drastis untuk melindungi anak-anak di ruang siber. Mulai 28 Maret 2026, anak di bawah usia 16 tahun dilarang memiliki akun di delapan platform digital besar, mulai dari media sosial hingga platform game online.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Aturan ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melakukan pembersihan akun dan memperketat verifikasi usia.
Baca juga : Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Pakai TikTok hingga Roblox
Daftar Platform yang TerdampakImplementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap, menyasar platform yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keamanan dan perkembangan mental anak. Berikut adalah daftar lengkapnya:
No Nama Platform Kategori Risiko 1 YouTube Konten Video & Adiksi 2 TikTok Algoritma & Konten Dewasa 3 Facebook Privasi & Interaksi Orang Asing 4 Instagram Kesehatan Mental & Standar Ganda 5 Threads Interaksi Teks Tak Terfilter 6 X (Twitter) Konten Sensitif & Ujaran Kebencian 7 Bigo Live Eksploitasi Visual & Live Chat 8 Roblox Predator Anak & Transaksi Digital Alasan di Balik Status "Darurat Digital"Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini diambil karena kondisi ruang digital Indonesia sudah masuk tahap mengkhawatirkan bagi anak-anak. Terdapat empat pilar utama yang mendasari keputusan ini:
- Keamanan Fisik dan Mental: Melindungi anak dari praktik cyberbullying dan predator seksual online yang sering kali bersembunyi di balik akun anonim.
- Pornografi: Memutus akses anak terhadap konten eksplisit yang sering kali terselip di sela-sela algoritma media sosial.
- Adiksi Digital: Menanggulangi ketergantungan pada gadget yang merusak pola tidur, fokus belajar, dan interaksi sosial nyata anak.
- Penipuan Online: Mencegah eksploitasi finansial terhadap anak, terutama dalam platform game yang memiliki sistem mata uang digital.
“Keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata. Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya Hafid.
Baca juga : Pertama di Asia Tenggara, RedDoorz Jalankan Program Reseller
Transformasi Tanggung Jawab ke Platform DigitalDalam aturan baru ini, beban pengawasan tidak lagi sepenuhnya berada di pundak orang tua. Pemerintah mewajibkan perusahaan teknologi (PSE) untuk bertanggung jawab penuh atas pengguna di bawah umur di platform mereka.
“Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital. Sehingga, orang tua tidak harus menghadapi tantangan perkembangan teknologi sendirian,” tambah Meutya.
Kebijakan ini akan diawasi secara ketat oleh Kemenkomdigi, dan platform yang melanggar ketentuan verifikasi usia ini terancam sanksi administratif hingga pemutusan akses (blokir) di wilayah Indonesia. (Z-10)





