BEKASI, KOMPAS.com – Warga Kota dan Kabupaten Bekasi kini tidak diwajibkan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat membayar pajak kendaraan tahunan di kantor Samsat.
Meski begitu, Kepala Pusat Pengolahan Pendapatan Pajak Daerah Wilayah Samsat Kota Bekasi, Dani Hendrato menjelaskan, BPKB tetap wajib dibawa untuk pembayaran pajak lima tahunan. Hal ini untuk memastikan keaslian kepemilikan kendaraan.
“Untuk yang lima tahunan tetap harus bawa BPKB. Karena itu harus dicek fisik lagi apakah kendaraannya masih sama atau berubah, atau ada perubahan kepemilikan. Itu tetap diperlukan BPKB,” ujar Dani saat ditemui Kompas.com di Kantor Samsat Bekasi Timur, Jumat (6/3/2026).
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Tahunan di Depok dan Bekasi Kini Tak Perlu Bawa BPKB
Bagi wajib pajak yang membayar pajak tahunan tanpa membawa BPKB, Dani menekankan tetap harus datang langsung ke kantor Samsat.
“Kalau misalkan yang datangnya bukan wajib pajak yang bersangkutan, tetap harus ada surat kuasa minimal dari pemilik yang tertera di BPKB,” kata Dani.
Kebijakan ini bagian dari aturan baru yang diumumkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk mempermudah pelayanan pajak kendaraan bermotor.
“Kalau orang sedang olahraga tidak mungkin bawa BPKB kan? Tapi sekarang dengan hanya bawa STNK dan KTP itu bisa dilayani,” tambah Dani.
Hingga kini, Dani menyebut jumlah warga yang datang membayar pajak kendaraan masih normal dan belum ada lonjakan signifikan.
Ia juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
“Yang tahunan itu bisa bayar lewat Signal, lewat aplikasi online. Jadi tidak ada penumpukan di ruang layanan,” ujar Dani.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Tahunan di Depok dan Bekasi Kini Tak Perlu Bawa BPKB
Marlin (46), warga Bekasi Selatan, menilai kebijakan ini sangat membantu.
“Itu sangat bagus karena warga terbantu dengan birokrasi yang dipotong sehingga memudahkan untuk bayar pajak,” ujar dia.
Ia berharap edukasi terkait kebijakan ini terus dilakukan agar masyarakat lebih taat membayar pajak kendaraan.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi menyatakan mulai 3 Maret 2026, warga di Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi tidak perlu lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi saat membayar pajak kendaraan bermotor.
“Mulai hari ini tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi dan bisa langsung dilakukan pelayanan,” ujar Dedi dalam pernyataan video.
Ia berharap kebijakan ini mempercepat pelayanan dan memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban pajak.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




