Jakarta: Polda Metro Jaya menahan Dokter Richard Lee usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan perawatan kecantikan. Ia ditahan karena dinilai menghambat proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Dokter Richard Lee mangkir dalam panggilan penyidik pada 3 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun tiktok," kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 6 Maret 2026.
Baca Juga :
Budi mengatakan sebelum tersangka ditahan, dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya. Pengecekan kesehatan itu meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa.
"Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum," ungkap Budi.
Dokter Richard Lee ditahan Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
Dokter Richard Lee mengenakan kemeja berwarna putih dan celana hitam digiring penyidik usai keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 21.43 WIB. Terlihat kedua tangannya saling menggenggam di balik kemeja putihnya. Diduga, tangan Dokter Richard Lee terborgol.
Ia tidak mengeluarkan sepatah kata pun dari balik masker yang digunakan. Dokter Richard Lee dirangkul penyidik hingga masuk ke dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya.




