Kepolisan Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan Dokter Richard Lee. Penahanan Richard Lee berkaitan dengan status dirinya sebagai tersangka dalam penanganan perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa Richard Lee akan ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
"Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya," ujar Budi Hermanto melalui keterangannya, Jumat (6/3).
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa Richard Lee hari ini kembali diperiksa selama 4 jam sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.
"Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan," ucap Budi.
Penahanan dilakukan Polda Metro Jaya bukan tanpa sebab. Menurut Budi, Richard Lee melakukan tindak yang dinilai menghambat penyidikan. Sehingga untuk memudahkan proses penyidikan, penahanan dipandang sebagai salah satu solusi.
"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun tiktok," ungkap Budi.
"Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas," sambungnya.
Sejumlah prosedur dilakukan penyidik, sebelum akhirnya dilakukan penahanan terhadap Richard Lee.
"Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa," kata Budi.
"Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum," tutupnya.
Kasus yang menyeret Richard Lee ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif alias Doktif. Produk milik Richard Lee diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.
Selain itu, terdapat dugaan adanya pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat.
Atas temuan tersebut, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Tak hanya itu, Richard Lee juga dijerat UU Perlindungan Konsumen karena diduga telah merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.





