Polri Dalami Penersangkaan Nabilah O’Brien Pemilik Restoran Bibi Kelinci

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menyatakan akan mendalami seluruh keluhan terkait penetapan tersangka terhadap pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan kepolisian berkomitmen menindaklanjuti berbagai laporan maupun keberatan yang muncul dalam perkara tersebut.

“Jadi Polri berkomitmen pada semua hal yang menjadi keluhan tersebut dan kemudian akan mendalami semuanya," kata Trunoyudo ditemui di Jakarta, Jumat (6/3/2026) malam.

Baca juga: Komisi III DPR Berencana Panggil Selebgram Nabilah O’Brien

Ia menjelaskan, kasus ini memiliki dua konstruksi peristiwa karena kedua pihak saling melaporkan.

Menurut dia, proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur dengan mengedepankan rasa keadilan serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Diketahui juga sebagai informasi, yang disampaikan awal adalah adanya dua konstruksi peristiwa, laporan atau saling lapor," ungkapnya.

Baca juga: Nabilah O’Brien Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Nilai Ada yang Janggal

Ia menambahkan, Polri akan memberikan informasi soal perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus tersebut.

Menanggapi permintaan pihak Nabilah untuk dilakukan gelar perkara khusus, Trunoyudo mengatakan Polri akan menindaklanjuti setiap keluhan yang disampaikan.

“Dalam hal ini tentu tadi kami sampaikan komitmen Polri terhadap keluhan apapun kita akan lakukan pendalaman dan tentunya akan ditindaklanjuti," ucapnya.

Sementara itu, terkait pasal yang disangkakan kepada Nabilah, Trunoyudo mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman.

“Ya tentu, tadi sekarang masih proses pendalaman,” kata dia.

Nabilah jadi tersangka

Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, sebelumnya menilai penetapan kliennya sebagai tersangka terbilang janggal karena prosesnya dinilai sangat cepat.

Menurut Goldie, dua hari sebelum surat penetapan tersangka diterbitkan, kliennya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Klien saya dikirimkan surat penetapan tersangka hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2026. Hal ini janggal karena sangat cepat,” kata Goldie kepada awak media, Jumat.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Goldie menilai penetapan tersebut tidak tepat karena unggahan kliennya di media sosial hanya berisi rekaman CCTV yang menunjukkan kejadian sebenarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lahirkan anak ketiga, ini alasan medis Lesti Kejora dilarang punya anak keempat
• 10 jam lalubrilio.net
thumb
Hujan Deras, Jalan Plumpang Semper Banjir
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kasatgas Tito, Mensos dan Wagub Aceh Tinjau Langsung Huntara di Pidie Jaya 
• 18 jam lalueranasional.com
thumb
Gen Z, Hybrid Warfare, dan Ketahanan Mental di Era Konflik Global
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
AS Ingin Pindahkan Sistem Rudal Patriot di Korsel untuk Lawan Iran
• 14 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.