Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa Yayasan maupun Mitra SPPG tidak boleh memonopoli pasokan bahan baku pangan untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan maupun Mitra SPPG yang melanggar, apalagi memaksa Kepala SPPG agar hanya menerima pasokan dari satu dua supplier yang mereka siapkan, akan ditindak tegas, dengan penghentian sementara operasi dapur atau disuspend.
“Besok sampaikan pagi-pagi ke Mitra, atau kalau perlu malam ini juga, bahwa barusan bertemu dengan Ibu Waka yang galak banget… Kalau bilang disuspend, akan disuspend beneran. Minta 15 supplier. Bisa? (Bisa, Bu.) Minggu ini harus berubah!” kata Nanik dalam acara Rapat Koordinasi dengan para Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan se Kota Pekanbaru, serta Para Koordinator Wilayah SPPG Se Provinsi Riau, di Pekanbaru, Rabu, 4 Maret 2026.
Awalnya, dalam Rapat Koordinasi yang dihadiri 326 orang pengelola dapur MBG itu, Nanik memanggil Kepala SPPG yang memiliki supplier bahan baku pangan kurang dari 5 unit usaha. Ternyata ada 9 Kepala SPPG yang berani tampil. Nanik kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 38 ayat 1 Perpres 115 tahun 2025, SPPG harus memberdayakan koperasi merah putih, koperasi desa, BUMdes, UMKM, petani langsung, peternak langsung, dan lain-lain usaha mikro. Aturan itu juga ada dalam Petunjuk Teknis Tata Kelola MBG.
Berdasarkan aturan itu, SPPG wajib menggunakan produk UMKM dan bahan pangan dari para petani, peternak, dan nelayan kecil, koperasi, serta warga masyarakat di sekitar dapur MBG. Dengan banyaknya supplier yang terlibat, diharapkan masyarakat di sekitar dapur dapat ikut merasakan manfaat program MBG karena roda ekonomi bergerak. “SPPG harus menggunakan minimal 15 suplier bahan pangan,” kata Nanik.
Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi itu lalu memerintahkan Kepala Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Riau, untuk menyelesaikan persoalan monopoli supplier. “Datangi mitranya, (lalu tanyakan) ‘dia mau saya suspend atau menambah (supplier).' Saya kasih waktu satu minggu. Saya suspend, dengan waktu yang tidak tertentu, kalau dia (Mitra) tidak mencari 15 supplier. Artinya di (system keuangan) Maker harus ada 15 supplier,” kata Nanik dengan tegas.
Menurut Nanik, Mitra boleh menampung UMKM untuk memasok bahan pangan di SPPG-nya. Tapi Mitra tetap tidak boleh memonopoli. “Misalnya supplier tempe sendiri, supplier tahu sendiri, supplier ayam harus tidak hanya satu, harus bisa dua atau tiga, supplier daging sendiri, supplier telur sendiri, supplier buah sendiri. (Supplier) buah pun, buah salak, buah jeruk, semua harus sendiri-sendiri. Kalau jadi satu, kan nggak bener itu,” ujarnya.
Tapi jika Mitra menampung bahan pangan dari petani kecil, petani lokal, misalnya petani yang hanya memiliki 100 ikat kangkung, kemudian Mitra membina 10 petani menjadi satu, lalu membantu mereka membentuk UD (Usaha Dagang) hingga memiliki rekening sendiri, hal itu diperbolehkan. “Tapi tidak boleh memonopoli. Kalian ngerti monopoli, kan? Kalian jangan mau. Semua di sini nggak boleh diintervensi Mitra,” kata Nanik.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, maupun Pengawas Gizi, memang tidak boleh mencari apalagi bertransaksi keuangan langsung dengan supplier. Mitra-lah, yang berkewajiban mencari supplier. Tapi jumlah maupun siapa saja supplier harus dalam pengawasan dan sepengetahuan Kepala SPPG. Supplier juga tidak boleh hanya lewat satu pintu yang diatur Mitra.
“(Di juknis disebutkan) Sepengetahuan! Kalau sepengetahuan kamu, lalu kamu mengetahui hanya 1 supplier, dan itu salah, masa kamu diam saja,” ujar Nanik.
Ada juga Kepala SPPG yang melaporkan bahwa di SPPG mereka hanya ada dua supplier yang dihandle Mitra, dan mengambil bahan pangan dari UMKM setempat.
“Memangnya UMKM itu tidak punya rekening?” tanya Nanik.
Menurut Kepala SPPG itu, Mitra beralasan bahwa UMKM itu tidak memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). Padahal, kata Nanik, dalam Perpres 115 tahun 2025 sudah dijelaskan dengan gamblang.
“Tidak perlu pakai NIB, tidak perlu pakai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), tidak perlu CV (Commanditaire Vennootschaap), tidak perlu PT (Perseroan Terbatas). Perpres 115 tidak mewajibkan NPWP, NIB! Faham? Kalau tidak memiliki NPWP, bisa pakai NPWP BGN. Sebab tujuan Presiden adalah menghidupkan ekonomi lokal, ekonomi rakyat. Yang penting mereka punya rekening,” kata Ketua Harian Tim Koordonasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG itu.
Nanik juga menjelaskan kewajiban SPPG menyerap bahan pangan lokal. Setiap SPPG, harus mengambil bahan baku pangan dari petani kecil, peternak, nelayan, dan UMKM lokal dari sekitar dapur MBG. Jika di sekitar dapur tidak ada, bahan baku pangan bisa diambil dari Desa lain di Kecamatan itu. Tapi jika di Kecamatan setempat tidak ada, bahan baku bisa diambil dari Kecamatan dalam Kabupaten. Jika di Kabupaten itu tidak ada, barulah mereka boleh mencari dari Kabupaten lain.
“Yang kita mau di Kabupaten itu bisa mandiri,” ujarnya.





