Penulis: Wahyu Hidayat
TVRINews Surabaya
Kanwil Kemenkum Jatim mengalokasikan Rp 6,8 miliar untuk program bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Sebanyak 84% atau sekitar Rp5,7 miliar diantaranya dialokasikan untuk bantuan hukum litigasi.
"Nantinya bantuan sebanyak itu akan disalurkan oleh 91 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi," ujar Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto usai melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026 di Aula Raden Wijaya, Kamis 5 Maret 2026
Sedangkan sisanya, sekitar Rp1,1 miliar, dapat digunakan dalam program-program non litigasi seperti penyuluhan, mediasi, abritase maupun penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan memanfaatkan posbankum di 8.494 desa/ kelurahan se-Jatim.
Haris dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, memperoleh akses terhadap layanan hukum yang adil dan mudah dijangkau.
Ia juga mengapresiasi kerja keras para PBH yang terus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
“Penandatanganan ini merupakan wujud hadirnya negara dalam menjamin hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh PBH yang telah bekerja keras, cerdas, dan ikhlas dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat,” ujar Haris.
Lebih lanjut, Haris menegaskan bahwa dalam pelaksanaan bantuan hukum, PBH diharapkan tidak hanya mengejar kuantitas perkara yang ditangani, tetapi juga memperhatikan kualitas pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas.
“Integritas tidak boleh dikompromikan. Bantuan hukum yang diberikan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi moralitas profesi agar marwah penegakan hukum91 tetap terjaga,” tegasnya.
Selain itu, Haris juga mendorong perluasan akses bantuan hukum hingga ke wilayah pelosok melalui kolaborasi antara PBH dan paralegal. Menurutnya, langkah tersebut penting agar masyarakat yang berada di daerah terpencil tetap dapat memperoleh layanan hukum yang memadai.
Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pelaporan penanganan perkara bantuan hukum agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan kasus antara PBH dengan pemerintah daerah. Evaluasi berkala menurutnya perlu terus dilakukan guna memastikan bantuan hukum benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Soleh Joko Sutopo, menyampaikan apresiasi kepada seluruh PBH yang hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Ia berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan demi optimalisasi pelaksanaan bantuan hukum di Jawa Timur.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh PBH yang telah hadir dan berkomitmen dalam pelaksanaan bantuan hukum tahun ini. Kami juga berharap dukungan dari seluruh PBH agar pelaksanaan program ini dapat berjalan dengan baik serta anggaran yang tersedia dapat segera direalisasikan dan dimanfaatkan secara optimal,” ujar Soleh.
Melalui penandatanganan perjanjian ini, diharapkan pelaksanaan bantuan hukum di Jawa Timur dapat berjalan secara lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan hukum.
Program ini sekaligus menjadi komitmen pemerintah dalam memastikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.
Editor: Redaktur TVRINews





