Delpedro dkk Divonis Bebas: Ini Bukan Milik Kami, tapi Semua Tahanan Politik

viva.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen mengapresiasi keberanian, kearifan, dan kebijaksanaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam memberikan vonis bebas kepada dia beserta tiga terdakwa lain.

Adapun, Delpedro bersama tiga terdakwa lain, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, divonis bebas dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakpus, Jumat terkait kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.

Baca Juga :
PN Jakpus Bebaskan Delpedro dan 3 Aktivis Perkara Demo Ricuh Agustus 2025
Delpedro Cs Gugat Pasal Penghasutan-Berita Bohong di KUHP Baru ke MK

"Kami ucapkan terima kasih pada majelis hakim yang telah menggunakan prinsip hak asasi manusia, demokrasi, dan kebebasan berpendapat dalam putusannya," ujar Delpedro saat ditemui usai persidangan.

Dia menegaskan vonis bebas yang diterimanya bersama tiga terdakwa lain bukan hanya milik mereka berempat maupun tahanan politik di Jakarta, melainkan milik semua tahanan politik Indonesia di luar sana.

Maka dari itu, dia mengharapkan seluruh hakim yang sedang mengadili perkara tahanan politik serupa, baik di Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan wilayah lain bisa menggunakan yurisprudensi atau pertimbangan yang arif dan bijaksana.

Terkait putusan bebas terhadap kasusnya, Delpedro meminta jaksa penuntut umum untuk tidak mengajukan banding atau kasasi.

"Kami harap tidak ada upaya hukum lagi dari Kejaksaan. Kami harap ini menjadi putusan akhir dan bisa diterima sebagai putusan yang dapat menyelamatkan demokrasi serta kebebasan berpendapat," tuturnya.

Adapun, keempat terdakwa telah divonis bebas usai dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa.

Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut pidana selama 2 tahun penjara karena diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan mengadu orang untuk melakukan tindak pidana, atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Baca Juga :
Delpedro Cs Dituntut 2 Tahun Penjara Buntut Kasus Penghasutan
Suap Vonis Lepas Korupsi CPO, Hakim Djuyamto Cs Dihukum 11 Tahun Penjara
Sempat Dituduh Mucikari hingga Diperkosa Polisi di Tahanan, Putri Akhirnya Divonis Bebas

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ucapan Keras Amran, Jamin Stok Beras-Pupuk Aman: Sudah Perhitungkan!
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ketum PERBANAS Hery Gunardi Beberkan Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
• 23 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Balita 4 Tahun Tewas Disiksa di Sidoarjo oleh Ayah Kandungnya
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Bahlil: Setiap Kekuasaan Akan Dipertanggungjawabkan di Padang Mahsyar
• 14 jam lalukompas.com
thumb
BGN Pecat Kepala SPPG Lampung Karena Terlibat Kasus Pencabulan Anak
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.