Bisnis.com, DENPASAR – Penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga Februari 2026 Rp339,15 Miliar atau 8,69% dari target penerimaan Rp3,9 triliun di 2026.
Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Judiana Manihuruk penerimaan pajak menunjukkan tren yang positif pada mayoritas jenis pajak utama, dengan struktur penerimaan yang masih didominasi pajak berbasis penghasilan dan konsumsi domestik.
Judiana menjelaskan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) terealisasi sebesar Rp232,73 miliar, sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp300,79 miliar.
"Penurunan pada pos Pajak Lainnya sebesar Rp194,38 miliar terutama disebabkan pemindahbukuan (PBk) atas deposit pajak ke jenis PPh dan PPnBM, sehingga bersifat administratif dan tidak mencerminkan perlambatan aktivitas ekonomi," jelas Judiana, Jumat (6/3/2026).
PPN Dalam Negeri menjadi penopang utama dengan realisasi Rp296,44 miliar dan tumbuh 273,1%. PPh Pasal 21 dan PPh Final masing-masing tumbuh 121,6% dan 29,4%, mencerminkan stabilitas pembayaran penghasilan tenaga kerja serta kepatuhan pada skema pajak final.
PPh Pasal 25 Badan dan Orang Pribadi juga menunjukkan perbaikan dengan pertumbuhan 11,6% dan 12,3%. Selain itu, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 masing-masing tumbuh 326,1% dan 47,4%, menandakan meningkatnya aktivitas perdagangan dan jasa. Penjualan Benda Meterai tercatat Rp4,2 miliar (1,25%).
Baca Juga
- Dirjen Pajak Rombak Pegawai Besar-besaran, 2.043 Orang Promosi & Kena Rotasi
- Dirjen Pajak Jamin Keamanan Data Kartu Kredit yang Wajib Disetor Maret 2027
- Dirjen Pajak Klaim Setoran Pajak Tumbuh 30,2%, Tembus Rp244,5 Triliun!
Dari sisi sektoral, sektor administrasi pemerintah menjadi kontributor terbesar dengan realisasi Rp57,3 miliar (39,5%) dan tumbuh 40,7%. Sektor Perdagangan tumbuh 64,5% dengan realisasi Rp75,1 miliar (22,28%). Sektor Pegawai, Akomodasi dan Makan Minum, serta Industri juga tumbuh masing-masing 61,2%, 63,3%, dan 46,1%. Sementara itu, Sektor Jasa Keuangan mengalami kontraksi -20,7% akibat dinamika pembayaran dan pergeseran basis penerimaan.
Pada aspek kepatuhan, realisasi penyampaian SPT Tahunan hingga Februari 2026 mencapai 81.118 SPT, terdiri dari 79.552 SPT Orang Pribadi dan 1.636 SPT Badan. Angka ini menunjukkan respons pelaporan yang cukup baik menjelang batas waktu 31 Maret 2026 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 untuk Wajib Pajak Badan.
Judiana menegaskan pelaporan SPT Tahunan kini sepenuhnya menggunakan sistem Coretax DJP. Wajib Pajak dihimbau memastikan akun aktif serta mengklik tombol “Posting SPT” sebelum pengiriman agar data terkirim dengan benar.
"DJP juga membuka layanan pada akhir pekan untuk mendukung kelancaran pelaporan. Seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya dan masyarakat dihimbau waspada terhadap penipuan," kata Judiana.
Selain itu, melalui PMK Nomor 4 Tahun 2026, Pemerintah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas tiket pesawat untuk periode pembelian 10 Februari–29 Maret 2026 dan periode penerbangan 14 Maret –29 Maret 2026. Insentif ini diberikan sebelum Ramadan guna mendukung mobilitas dan pertumbuhan ekonomi.





