JAKARTA, DISWAY.ID - Mulai 28 Maret 2026 nanti, buat kamu yang masih di bawah 16 tahun, gak boleh lagi lho main media sosial alias medsos.
Kok gitu, kenapa?
Iya, karena pemerintah melalui Kementerian Komdigi melarang akun anak di bawah usia 16 tahun.
BACA JUGA:Siapa Lindi Fitriyana yang Viral di Medsos? Disebut Bakal Jadi Calon Istri Virgoun
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia.
Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.
Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, Tik Tok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
BACA JUGA:50 Kartu Ucapan Imlek 2026 Terbaru dan Unik, Cocok di Share ke Medsos!
Keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata: pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital.
"Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan," ucapnya dikutip dari akun resmi Instagram Kemkomdigi.
Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian.
BACA JUGA:Kasus Bird Strike Meningkat, Lion Group Dorong Industri Penerbangan Perkuat Mitigasi
BACA JUGA:100 Link Twibbon Imlek 2026 Gratis dan Terbaru Lengkap Ucapan, Yuk Bagikan ke Medsos
"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," jelas Menkomdigi Meutya Hafid
Nah buat kamu di bawah 16 tahun, Siap-siap sudah gak bisa main medsos lagi ya nanti pada 28 Maret 2026.





