Pasangan suami istri (pasutri) dengan pemilik atau owner restoran di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel) saling lapor atas kasus dugaan pencurian makanan. Polisi tengah menangani kasus ini.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (19/9/2025) di restoran milik Nabilah O'brien. Aksi dugaan pencurian itu terekam CCTV dan videonya viral di media sosial.
Peristiwa dugaan pencurian ini bermula saat pasutri Z dan E datang ke restoran milik Nabilah Nabilah O'brien. Setelahnya, pasutri itu memesan 11 makanan dan tiga minuman senilai total Rp 530.150.
Pasutri tersebut merasa pesanannya terlalu lama dibuat. Mereka lalu inisiatif masuk ke dapur untuk ambil makanan yang dipesan.
"Jadi komplain kepada karyawan kami dengan semua dinamikanya," kuasa hukum pemilik restoran, Eishen Simatupang, di Polsek Mampang, dilansir Antara, Jumat (26/9/2025).
Pasutri tersebut kemudian langsung pergi meninggalkan restoran tanpa membayar makanan dan minuman yang telah dipesan.
Nabilah O'brien kemudian membuat laporan polisi. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Laporan itu dilayangkan usai somasi yang diberikan kepada terlapor tak direspons.
Pasutri tersebut kemudian juga melaporkan Nabila ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Nabilah dilaporkan karena unggahan video saat Z dan E berada di resto ketika terjadi peristiwa dugaan pencurian makanan.
Penjelasan Polsek MampangPolsek Mampang pun memberikan penjelasan. Awalnya, Nabilah melaporkan pasutri terduga pencuri itu ke Polsek Mampang Prapatan. Kemudian, Nabilah dilaporkan balik oleh pasutri tersebut terkait penyebaran rekaman CCTV di restonya.
"Terkait peristiwa di Restoran Bibi Kelinci, dapat kami sampaikan bahwa terdapat dua perkara berbeda yang dilaporkan pada kantor kepolisian yang berbeda," demikian keterangan Polsek Mampang Prapatan, Jumat (6/3/2026).
Pada perkara pertama, Nabilah melaporkan pasutri berinisial ZK dan ESR terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur di Pasal 363 KUHP. Kasus itu dilaporkan ke Polsek Mampang Prapatan pada akhir September 2025.
Pasutri yang diduga mencuri makanan di resto Nabilah itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Polsek Mampang Prapatan akan memeriksa keduanya pekan depan.
"Terhadap kedua Terlapor, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026. Namun kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," katanya.
Sementara itu, pasutri Z dan E melaporkan Nabilah ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Nabilah dilaporkan karena unggahan video saat Z dan E berada di resto ketika terjadi peristiwa dugaan pencurian makanan.
"Perkara kedua adalah terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial yang ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri, di mana dalam perkara tersebut, Saudari NAA di posisi sebagai terlapor," katanya.
Polsek Mampang menjelaskan, dalam kasus ini, terjadi dua perkara yang berbeda dengan objek perkara yang berbeda dan penanganan di kantor kepolisian yang berbeda.
(lir/lir)





