REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Transisi Energi dinilai harus segera diikuti kebijakan insentif yang tegas dan konsisten untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan. Tanpa dukungan kebijakan yang jelas, percepatan program energi bersih dikhawatirkan sulit menarik investasi dalam skala besar.
Lembaga think tank Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (SUSTAIN) menilai setidaknya ada tiga kebijakan kunci yang perlu dijalankan satgas yang dipimpin Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia tersebut. Ketiga kebijakan itu meliputi pemberian insentif energi terbarukan, penguatan industri manufaktur dalam negeri, serta penyelarasan transisi energi dengan agenda pembangunan ekonomi nasional dan daerah.
- Bahlil Ungkap Presiden Bentuk Satgas Percepatan Transisi Energi
- Antropolog UI Soroti Sisi Gelap Transisi Energi
- Celios: Perang Iran-AS Jadi Momentum Percepat Transisi Energi Bersih
Direktur Eksekutif Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (SUSTAIN) Tata Mustasya mengatakan, insentif yang kredibel menjadi faktor penentu bagi masuknya investasi energi bersih. “Insentif sebagai bagian dari kebijakan yang kredibel merupakan kunci bagi pembiayaan dan investasi energi terbarukan. Hal tersebut diperlukan di tengah ruang fiskal yang sangat sempit. Dengan insentif yang tepat, transisi energi bukan merupakan agenda yang mahal dan kompleks,” ujar Tata, Jumat (6/3/2026).
Tata menjelaskan pemerintah juga memiliki potensi sumber pembiayaan tambahan dari sektor batu bara. Rencana penerapan bea keluar batu bara yang hingga kini masih tertunda dinilai dapat menjadi sumber pendanaan untuk mempercepat pembangunan energi terbarukan.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Analisis SUSTAIN menunjukkan pungutan produksi batu bara berpotensi menghasilkan hingga Rp675 triliun selama periode RUPTL 2025–2034. Bahkan dalam skenario konservatif, selama sisa masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto potensi pembiayaan yang dapat dihimpun diperkirakan mencapai sekitar Rp360 triliun.
Dana tersebut dinilai cukup signifikan untuk mendukung pengembangan pembangkit listrik tenaga surya. Dengan asumsi pembangunan PLTS skala desa berkapasitas 1 megawatt membutuhkan biaya sekitar Rp20 miliar, pendapatan tersebut berpotensi membiayai instalasi tenaga surya di sekitar 18.000 desa atau lebih dari 20 persen total desa di Indonesia.




