Polisi Beberkan Alasan Dokter Richard Lee Ditahan: Mangkir, Tapi Live TikTok!

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengungkap alasan penahanan terhadap dokter Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan bahwa tersangka dinilai menghambat penyidikan.

“Tersangka mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas,” kata Budi, kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews

Selain itu, Budi menerangkan bahwa yang bersangkutan juga sempat tidak menghadiri pemeriksaan tanpa alasan yang jelas. 

Namun diketahui melakukan siaran langsung di akun media sosialnya.

“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” ungkap Budi.

“Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Sementara itu, sebelum dilakukan penahanan, Budi mengungkapkan bahwa yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan dan menjawab 29 pertanyaan yang diajukan tim penyidik.

“Tersangka DRL telah diperiksa mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB,” terang Budi.

Kemudian tersangka juga telah dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa. 

“Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” tukas Budi. 

Sebelumnya, Dokter Richard Lee resmi dilakukan penahanan usai diperiksa sebagai sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan, di Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu membenarkan adanya penahanan terhadap yang bersangkutan.

“Iya (benar Richard Lee ditahan),” kata Edy, saat dihubungi, Jumat (6/3/2026).

Sementara itu Edy belum mengungkap secara detail mengenai penahanan ini. 

Pihak kepolisian akan nantinya akan menjelaskan secara detail saat konferensi pers.

“Nanti akan disampaikan ya dirilis. Mungkin malam ini setelah selesai pemeriksaan,” tegas Edy. (ars/muu)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Surabaya Dilanda Angin Kencang Berkecepatan 52 Km/Jam Sore Ini, Pohon hingga Bangunan Roboh
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Api di Timur Tengah, Bara di Timur Indonesia
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Akulaku Ungkap Pembiayaan Konsumtif Melesat, Paling Besar ke Fesyen
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
KPK Sisir Aset Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Hasil Korupsi, Termasuk Rumah
• 19 jam laluliputan6.com
thumb
Tol Jogja–Bawen dan Solo–Jogja Dibuka Gratis Saat Mudik Lebaran 2026
• 23 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.