Respons Polri soal Nabilah O’Brien Korban Pencurian Jadi Tersangka di Bareskrim

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Mabes Polri bakal mendalami polemik Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci yang ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran nama baik oleh Bareskrim Polri.

"Polri berkomitmen pada semua hal yang menjadi keluhan tersebut dan kemudian akan mendalami serta menindaklanjutinya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat (6/3) malam.

BACA JUGA: Kasus Nabilah OBrien Korban Pencurian Tersangka di Bareskrim Menyita Perhatian DPR

Video viral di media sosial Instagram, yang memperlihatkan rekaman CCTV pasangan suami-istri masuk ke dalam bagian dapur restoran untuk meminta pesanan makanan, Jakarta, Kamis (25/9/2025). ANTARA/HO-Instagram

Dia menyebut bahwa dalam polemik ini terdapat dua konstruksi peristiwa pelaporan atau saling lapor.

BACA JUGA: Kritik Mahasiswa-Masyarakat Sipil kepada Prabowo-Gibran soal ART hingga BOP, Keras!

Dalam penanganannya, kata Brigjen Trunoyudo, Polri akan mengedepankan keadilan.

"Komitmen Polri, proses ini tetap akan dikedepankan rasa keadilan secara prosedur dengan tentunya ketentuan yang berlaku. Untuk perkembangannya, tentu rekan-rekan akan kami sampaikan lebih lanjut," tuturnya.

BACA JUGA: Istri Muda yang Bunuh Suami Langsung Menyerahkan Diri ke Polisi, Jasad Korban Mengenaskan

Kasus ini bermula ketika Nabilah O’Brien selaku pemilik rumah makan Bibi Kelinci di kawasan Jakarta Selatan, mengunggah rekaman CCTV yang menunjukkan suami-istri berinisial ZK dan ESR membawa 14 pesanan makanan dan minuman dari rumah makannya tanpa membayar.

Unggahan tersebut pun viral di media sosial. Pada hari yang sama, Nabilah melaporkan kejadian ini ke Polsek Mampang Prapatan yang mana laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Lalu, pada 30 September 2025, ZK dan ESR melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, dan fitnah.

Pada 24 Februari 2026, Polsek Mampang Prapatan menetapkan ZK dan ESR sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian.

Pada 28 Februari 2026, Nabilah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski pun mempertanyakan mengapa kliennya yang merupakan korban pencurian, malah ditetapkan sebagai tersangka.

Pihaknya pun meminta Bareskrim Polri untuk melaksanakan gelar perkara khusus.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Foto: Tol Palembang-Betung Bakal Dibuka Fungsional saat Mudik Lebaran 2026
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Riau, Menko Polkam: Negara Komitmen Pencegahan Dini
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
Roadmap AI Indonesia Diharapkan Selesai Tahun Ini
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Top 3 Bola: Legenda Belanda Puji Justin Hubner, Kisah Mualaf Cristian Gonzales, MU Bakal Pecat Michael Carrick
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Sabtu, 7 Maret 2026 & Besaran Pajaknya
• 3 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.