Grid.ID - Richard Lee dikabarkan ditahan di Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026). Penahanan Richard ini terkait pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Polisi belum memberikan rilis terkait penahanan Richard Lee. Kabar ini menyeruak karena pria berinisial DRL itu mulai ditahan di Rutan Krimum Polda, malam ini, Jumat (6/3/2026).
Richard Lee sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Krimum, Polda. Dia keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 21.40 WIB.
Ketika keluar dari Gedung Diretorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus), Richard diduga sudah dalam kondisi diborgol. Namun, kedua lengan tangannya tertutup kemeja putih yang ia kenakan.
Pemilik Klinik Kecantikan Athena ini hanya diam dan menunduk ketika diberondongi pertanyaan oleh wartawan. Di antara para awak media juga terdengar suara rival Richard, Doktif.
“Richard.. Richard. Nggak mau kasih statement Richard?” Teriakan Doktif terdengar lantang di antara kerumunan wartawan.
Kasus yang melibatkan Richard Lee dan Dokter Samira Farahnaz alias Doktif ini sudah bergulir sejak Maret 2025. Richard dan Doktif saling lapor dan sama-sama berstatus tersangka.
Richard Lee sempat mengajukan sidang Praperadilan, namun kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Status tersangkanya dinyatakan tetap dan penyidikan berlanjut.
Berdasarkan kasusnya, Richard Lee dinyatakan melanggar UU Kesehatan terkait dugaan pelanggaran praktik atau produk kesehatan. Ancaman hukuman disebut bisa mencapai 12 tahun penjara.
Selain itu, DRL juga melanggar UU Perlindungan Konsumen, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999. Tentang larangan memproduksi atau memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai ketentuan atau menyesatkan konsumen. Ancaman hukuman dalam UU ini bisa Penjara hingga 5 tahun dan Denda hingga Rp2 miliar.
Artikel Asli




