Diduga Menjual Produk Kecantikan Tidak Sesuai Label, dr Richard Lee Ditahan

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS-Setelah menjalani serangkaian penyidikan, pemengaruh dr Richard Lee ditahan polisi di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/3/2026) malam. Dia diduga melanggar aturan di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto pada Jumat malam, menjelaskan, Richard ditahan setelah menjalani tahapan penyidikan. Total ada 29 pertanyaan yang diajukan polisi kepada Richard.

Penyidikan kali ini dilakukan setelah Richard  ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Alasan penahanan ini dilakukan karena dalam sejumlah pemanggilan, Richard kerap mangkir.

Pada 3 Maret 2026, misalnya, tanpa memberikan keterangan yang jelas, Richard tidak memenuhi pemanggilan. Padahal di hari yang sama, tersangka tengah siaran langsung pada akun Tiktok-nya.

Richard juga mangkir untuk wajib lapor pada 23 Februari 2026 dan Kamis 5 Maret 2026. "Pemangkiran itu juga tanpa disertai alasan yang jelas," ujar Budi.

Baca JugaKonsumen Produk Kecantikan Makin Kritis pada Bahan Kandungan dan Keberlanjutan 

Atas dasar itu, Richard lalu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Jumat pukul 21.50 WIB. Sebelum ditahan, Richard menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh. Hasilnya normal. Richard dapat melakukan aktivitas seperti biasa.

"Sebelum ditahan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum," katanya.

Kasus ini terkuak ketika Samira Farahnaz atau yang dikenal di media sosial sebagai dokter detektif (doktif) melayangkan laporan pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Sebelum melayangkan laporan, Samira membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard melalui beberapa lokapasar pada Oktober hingga November 2024.

Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group. Harganya ratusan ribu hingga jutaan rupiah per item.

Setelah diterima, produk-produk tersebut diduga bermasalah. Mulai dari kandungan tidak sesuai label, kondisi tidak steril, hingga kemasan yang diduga hasil repacking.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025.

Dalam perkara ini, Richard dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancamannya, pidana penjara 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dia pun dijerat dengan pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancamannya, pidana penjara lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar. 

Baca JugaWaspadai Produk Kosmetik dan Kecantikan Ilegal di Lokapasar

Atas penetapannya sebagai tersangka, Richard sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil.

Hakim tunggal Esthar Oktavi menolak permohonan tersebut. Proses penyidikan pun tetap berlanjut. 

Atas penahanan ini, Samira mengaku lega karena apa yang dilakukan Richard Lee sangat merugikan warga dan meremehkan penyidik. "Dengan penahanan ini,membuktikan apa yang saya laporkan adalah fakta," katanya.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Richard tidak bisa dibiarkan karena sangat merugikan masyarakat. "Apalagi tindakan ini dilakukan oknum dokter dan itu sangat tidak layak," tegas Samira, yang juga dokter.

Menurutnya, penahanan ini juga menjadi pembelajaran bagi dokter lain untuk tidak melakukan pemasaran dengan teknik flexing atau gimmick marketing kotor yang sangat merugikan masyarakat. Hal itu seperti menjanjikan umroh, pembagian handphone atau hadiah emas batangan.

"Semua janji itu bohong," katanya.  

Ke depan, Samira berharap, Richard bisa mengambil pelajaran dari kejadian ini dan mengembalikan semua kerugian yang dialami masyarakat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
3 Ciri Kepribadian Orang yang Tidur dengan Lampu Mati
• 17 jam lalubeautynesia.id
thumb
Vale Indonesia Targetkan Operasi Smelter Nikel HPAL di Pomalaa pada Q3 2026
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pemprov Banten Target Perbaiki 300 Km Jalan Desa Rusak Selama 5 Tahun
• 13 jam laludetik.com
thumb
Foto: Bazar Gratis di Jati Padang Jaksel Diserbu Warga
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Tiang Listrik Roboh di Taman Sidoarjo, Picu Kemacetan Jumat Sore
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.