Skandal Produk Skincare, Richard Lee Ditahan Usai Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

eranasional.com
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Kasus hukum yang melibatkan dokter kecantikan Richard Lee kembali menjadi sorotan publik setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya resmi menahan dirinya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Penahanan tersebut dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan terhadap pemilik klinik kecantikan Athena Group itu yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat siang hingga sore hari. Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar empat jam, dimulai pada pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Setelah pemeriksaan selesai dan melalui sejumlah pertimbangan penyidik, Richard Lee akhirnya resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada malam harinya.

Menurut Budi Hermanto, keputusan penahanan tersebut bukan tanpa alasan. Penyidik menilai terdapat beberapa sikap dari tersangka yang dianggap tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Salah satunya adalah ketidakhadiran Richard Lee dalam agenda pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026. Pada hari tersebut, tersangka tidak memberikan keterangan yang jelas mengenai ketidakhadirannya.

Yang menjadi perhatian penyidik adalah fakta bahwa pada hari yang sama Richard Lee diketahui aktif melakukan siaran langsung di media sosial TikTok. Aktivitas tersebut kemudian menjadi pertimbangan bagi penyidik bahwa tersangka sebenarnya dalam kondisi memungkinkan untuk menghadiri pemeriksaan, namun memilih melakukan kegiatan lain di media sosial.

Selain itu, polisi juga mencatat bahwa Richard Lee beberapa kali tidak memenuhi kewajiban lapor yang telah ditentukan penyidik. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka tidak hadir pada jadwal wajib lapor yang ditetapkan pada 23 Februari 2026 dan kembali mangkir pada 5 Maret 2026 tanpa memberikan alasan yang dapat diterima oleh penyidik.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Richard Lee guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menilai langkah tersebut diperlukan agar tersangka dapat kooperatif selama proses hukum berjalan.

Sebelum dilakukan penahanan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan tekanan darah, suhu tubuh, serta kadar saturasi oksigen. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatan Richard Lee dalam keadaan normal dan dinilai layak menjalani proses penahanan.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa barang-barang pribadi milik tersangka yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan telah diserahkan kepada kuasa hukum sebelum yang bersangkutan dimasukkan ke ruang tahanan.

Kasus hukum ini bermula dari laporan seorang konsumen yang dikenal sebagai Dokter Samira Farahnaz atau yang lebih dikenal publik dengan sebutan Dokter Detektif. Ia mengaku membeli beberapa produk kecantikan milik Richard Lee melalui platform marketplace pada periode Oktober hingga November 2024.

Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, serta Miss V Stem Cell yang dipasarkan oleh Athena Group. Harga produk tersebut bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga lebih dari satu juta rupiah.

Setelah produk tersebut diterima, Dokter Samira mengaku menemukan sejumlah kejanggalan. Ia menilai beberapa produk yang dibeli memiliki kandungan yang diduga tidak sesuai dengan label yang tertera pada kemasan. Selain itu, ia juga menduga adanya masalah terkait standar kebersihan produk serta indikasi pengemasan ulang atau repacking pada beberapa item skincare tersebut.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan menjadi awal dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Perseteruan antara Richard Lee dan Dokter Samira Farahnaz sendiri sudah berlangsung cukup lama dan sering menjadi perhatian publik, terutama di media sosial. Dokter Samira dikenal aktif mengulas berbagai produk kecantikan dan kerap melakukan pengujian laboratorium terhadap produk skincare yang beredar di pasaran.

Dalam beberapa kontennya, ia menuding sejumlah produk yang dikaitkan dengan Richard Lee melakukan klaim berlebihan atau overclaim terkait kandungan bahan aktif. Tuduhan tersebut kemudian memicu konflik terbuka antara keduanya yang berujung pada saling lapor ke pihak berwajib.

Tidak hanya Richard Lee yang berstatus tersangka dalam perkara ini. Dokter Samira juga sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik setelah dilaporkan oleh pihak Richard Lee yang merasa dirugikan oleh pernyataan-pernyataannya di media sosial.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Dokter Samira kembali melontarkan pernyataan yang menambah panas polemik tersebut. Ia menyebut dugaan pelanggaran yang dilakukan Richard Lee kemungkinan memiliki skala yang lebih besar dari yang selama ini terungkap.

Dalam salah satu pernyataannya, ia menunjukkan sebuah produk perawatan rambut yang disebut diproduksi di pabrik milik Richard Lee. Dokter Samira mengklaim telah melakukan pengujian laboratorium terhadap produk tersebut dan menyatakan bahwa salah satu kandungan yang tercantum dalam label tidak terdeteksi dalam hasil uji laboratorium.

Menurutnya, temuan tersebut menimbulkan dugaan bahwa praktik yang dilakukan tidak hanya berkaitan dengan klaim produk, tetapi juga bisa melibatkan proses produksi di pabrik milik Richard Lee. Ia pun menyebut bahwa hal tersebut berpotensi menjadi indikasi dugaan penipuan yang lebih besar.

Meski demikian, pihak Richard Lee sebelumnya telah memberikan bantahan atas berbagai tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh produk skincare yang dipasarkan melalui jaringan bisnisnya telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Richard Lee menyatakan bahwa produknya telah terdaftar secara resmi di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta diproduksi sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Ia juga menegaskan bahwa produk-produk tersebut telah memiliki sertifikasi halal sehingga aman digunakan oleh masyarakat.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjual produk yang tidak memiliki izin edar ataupun produk yang berpotensi membahayakan konsumen. Oleh karena itu, ia menyatakan siap memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik untuk membuktikan bahwa produk yang dipasarkan oleh perusahaannya telah memenuhi standar yang ditetapkan.

Sementara itu, kasus ini juga memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat yang mengikuti perkembangan konflik antara kedua tokoh tersebut di media sosial. Sebagian publik meminta agar proses hukum berjalan secara transparan sehingga kebenaran mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi dapat terungkap secara jelas.

Dengan penahanan Richard Lee, penyidik kini memiliki waktu lebih leluasa untuk melanjutkan proses penyidikan serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait kasus tersebut. Publik pun menunggu perkembangan selanjutnya dari perkara ini, termasuk kemungkinan munculnya fakta baru yang dapat memperjelas duduk perkara dalam konflik hukum yang melibatkan dua figur populer di dunia kecantikan tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Minat Mobil Listrik di Singapura Mulai Turun, Ternyata Ini Sebabnya
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
4 Kombes Digeser ke Baintelkam Polri setelah Mutasi Februari 2026
• 8 jam lalurctiplus.com
thumb
Pramono Ingin Warga Bisa Ekspresikan Hari Besar Keagaamaan di DKI: Semua Harus Mendapatkan Ruang
• 5 jam laluliputan6.com
thumb
Hankook Tire Indonesia Salurkan Paket Sembako di Cikarang Pusat
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Teheran: Negara yang Bantu Serangan AS Jadi Target Sah Iran
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.