Delpedro Dkk Minta Ganti Rugi, Yusril Sebut Harus Lewat Praperadilan

kompas.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah, kepolisian, maupun kejaksaan tidak dapat secara langsung memberikan ganti rugi yang diminta Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah atas proses hukum yang ia jalani dalam kasus penghasutan kerusuhan Agustus 2025.

Yusril menjelaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur bahwa pemberian ganti rugi mesti ditempuh lewat mekanisme praperadilan di pengadilan yang sebelumnya memeriksa dan memutus perkara.

“Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP Baru. Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” kata Yusril kepada Kompas.com, Sabtu (7/6/2026).

Baca juga: Vonis Bebas, Delpedro Minta Negara Ganti Kerugian dan Pulihkan Nama Baik

“Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan,” imbuh dia.

Yusril pun mempersilakan Delpedro untuk mengajukan permohonan ganti rugi tersebut.

Menurut dia, jika langkah Delpedro itu dikabulkan oleh hakim, bakal menjadi presden penting  dalam praktik hukum di Indonesia.

“Jika Delpedro mengajukan permohonan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, mungkin ia akan menjadi orang pertama yang memanfaatkan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP Baru. Siapa tahu putusan pengadilan nanti menjadi yurisprudensi bagi penanganan perkara serupa di masa depan,” ujar Yusril.

Baca juga: Yusril Sebut Delpedro Dkk Bisa Peroleh Rehabilitasi dari Prabowo

Sementara itu, Yusril menyebutkan bahwa hak rehabilitasi bagi Delpedro dan terdakwa lainnya telah dipenuhi melalui putusan pengadilan yang membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum.

"Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dkk. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan, sehingga Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi jika seandainya Delpedro mengajukan hal itu," kata Yusril.

Di sisi lain, ia memperingatkan aparat penegak hukum harus bekerja secara hati-hati sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan terhadap seseorang.

Menurut dia, langkah hukum sebaiknya diambil jika terdapat alat bukti permulaan yang cukup kuat.

“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan," ujar Yusril

Ia menambahkan, apabila pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara wajib untuk memberikan rehabilitasi serta membuka peluang pemberian ganti rugi atas dampak yang timbul dari proses hukum tersebut.

Baca juga: Vonis Bebas Delpedro Cs dan Alarm bagi Kriminalisasi Aktivisme

Delpedro minta negara ganti kerugian

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa kasus penghasutan kerusuhan Agustus 2025, yakni Delpedro staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.

Setelah divonis bebas, Delpedro meminta negara mengganti kerugian materi yang dialaminya bersama tiga rekannya, yakni Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim, selama menjalani proses hukum.

Ia menyebutkan, proses hukum tersebut membuat mereka kehilangan berbagai kesempatan, mulai dari pekerjaan hingga pendidikan akibat ditahan selama sekitar enam bulan. Selain itu, mereka juga harus menanggung biaya untuk menjalani proses persidangan.

Baca juga: Usai Divonis Bebas, Delpedro Senggol Pernyataan Yusril soal Sikap Gentleman

"Kami meminta kepada Yusril Ihza Mahendra, kepada negara untuk memulihkan, memperbaiki harkat dan martabat kami, menggantikan segala kerugian yang telah kami alami, kerugian materi," ujar Delpedro usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Delpedro juga menyinggung pernyataan Yusril sebelumnya yang meminta dirinya bersikap "gentleman" dalam menghadapi proses hukum.

"Pada hari ini saya ingin sampaikan kepada Menko Yusril Ihza Mahendra, yang ketika pertama kali saya ditangkap, ditantang saya untuk gentleman menghadap peradilan, dan sekarang kami telah menghadapi peradilan dan kami dinyatakan tidak bersalah dan bebas," ujar Delpedro.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
UC Makassar Sambut Ramadan dengan Semangat Persatuan dalam Perbedaan
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Diplomasi Eks Menlu Hassan Wirajuda Cegah Perang Irak, Tak Mau Terbelah Barat vs Islam | ROSI
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Aksi Sosial Peradi Jakarta Timur Sasar Pengguna Jalan di Pulo Mas
• 9 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Menhub Jamin Pasokan Avtur dan BBM Aman untuk Angkutan Lebaran
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Tren Hijab Lebaran 2026: Pashmina Printed hingga Cashmere Jadi Favorit
• 12 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.