TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial EM mengaku membunuh suaminya berinisial J di rumahnya, Kapling Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, peristiwa itu terungkap saat EM datang ke Mapolresta Tangerang pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kepada polisi, EM mengaku telah menghabisi nyawa suaminya.
Baca juga: Alasan Richard Lee Ditahan: Mangkir Panggilan Polisi, Malah Live TikTok
"Dari keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kediaman mereka," kata Indra dalam keterangannya, Jumat.
Usai menerima pengakuan tersebut, polisi langsung menuju lokasi kejadian untuk memeriksa kebenarannya sekaligus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara itu, EM ditahan di Polresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun di lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti serta meminta keterangan dari saksi-saksi di sekitar tempat kejadian.
Sedangkan jenazah korban langsung dibawa ke RSUD Balaraja untuk dilakukan otopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian korban.
"Langkah penyelidikan dilakukan untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian maupun motif dari peristiwa tersebut," kata dia.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti lainnya. Belum diketahui kronologi maupun alasan pelaku melancarkan aksinya.
"Proses penyelidikan masih terus berlangsung. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kembali," ucap dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang