Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar

suara.com
11 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KPK mendalami dugaan aliran dana korupsi Pemkab Pekalongan yang menjerat Bupati nonaktif Fadia Arafiq dan keluarganya.
  • KPK akan memanggil suami dan dua anak Fadia karena diduga terseret dalam pusaran dana proyek pengadaan Pemkab Pekalongan.
  • Sekjen Golkar, M. Sarmuji, menyatakan partai akan bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini pada proses hukum.

Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, M. Sarmuji, memberikan tanggapan terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mendalami dugaan aliran dana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Kasus ini menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, dan kini merembet ke anggota keluarga intinya.

KPK mengonfirmasi akan segera memanggil suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), yang merupakan anggota Komisi X DPR RI, serta dua anak Fadia, yakni Muhammad Sabiq Ashraff (MSA)—anggota DPRD Kabupaten Pekalongan—dan Mehnaz Na (MHN).

Ketiganya diduga ikut terseret dalam pusaran aliran dana hasil proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.

Menanggapi hal tersebut, Sarmuji mengatakan, bahwa Partai Golkar akan bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada aparat penegak hukum.

"Kita tunggu proses hukum saja ya, kita hormati (proses) hukum ya," ujar Sarmuji ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta dikutip Sabtu (7/3/2026).

Saat ditanya mengenai kemungkinan Partai Golkar melakukan klarifikasi internal terhadap suami dan anak Fadia yang juga merupakan kader partai, Sarmuji menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan mencampuri proses yang sedang berjalan di KPK.

"Kita serahkan (ke) proses hukum," tegasnya singkat.

Terkait bantuan hukum bagi keluarga Fadia Arafiq, Sarmuji tidak merinci lebih jauh, namun ia mengisyaratkan bahwa sikap resmi partai sudah pernah disampaikan sebelumnya.

Baca Juga: KPK Bakal Periksa Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

"Sudah, saya sudah pernah buat pernyataan (terkait bantuan hukum)," tambahnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari operasi senyap yang dilakukan tim penindakan KPK pada awal Maret 2026. Berdasarkan catatan kronologi, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Tak berhenti di Semarang, tim KPK kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan di wilayah basis kekuasaan Fadia.

Kemudian, KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah. Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam pasca-penangkapan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Sabtu 7 Maret 2026 di Bandar Lampung, Semarang, dan Makassar
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Holding Perkebunan Nusantara Dukung Indonesia Emas 2045 lewat Program “Nutrisi Sehat, Bangsa Kuat”
• 22 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Harga BBM Subsidi Bakal Naik Jika Anggaran di APBN Nggak Kuat
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mantan Pacar Virgoun Bantah Tudingan Pansos Usai Sebut Lindi Fitriyana Hamil
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Ketum PERBANAS Hery Gunardi Beberkan Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
• 12 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.