Daftar Jenis Kendaraan yang Dilarang Melintas Selama Arus Mudik 13-29 Maret 2026

idxchannel.com
6 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang untuk memperlancar lalu lintas selama mudik dan balik Lebaran 2026.

Daftar Jenis Kendaraan yang Dilarang Melintas Selama Arus Mudik 13-29 Maret 2026

IDXChannel - Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Idulfitri 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 13-29 Maret 2026 guna mendukung kelancaran lalu lintas selama libur Lebaran.car arus lalu lintas

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Roy Rizal, mengatakan pembatasan tersebut merupakan bagian dari pengaturan lalu lintas nasional selama periode angkutan Lebaran agar mobilitas masyarakat dapat berjalan lebih lancar dan aman.

Baca Juga:
Rampcheck Jelang Arus Mudik, Kemenhub Temukan 2.060 Bus Tidak Layak Operasi

"Untuk mendukung kelancaran terdapat pembatasan operasional angkutan barang, yang dilaksanakan 13 Maret sampai 29 Maret 2026," ujarnya dalam Media Gathering di Kementerian PU, Jumat (6/3/2026).

Adapun pembatasan operasional ini berlaku untuk mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, termasuk kendaraan dengan kereta tempelan maupun kereta gandengan. Selain itu, pembatasan juga berlaku untuk mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, serta hasil tambang dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.

Baca Juga:
Bebas Tarif, 10 Ruas Tol Fungsional Ini Dibuka Saat Mudik Lebaran 2026

Meski demikian, Roy menegaskan bahwa sejumlah angkutan barang tetap dikecualikan dari kebijakan pembatasan tersebut karena berkaitan dengan kebutuhan vital masyarakat.

Angkutan yang tetap diperbolehkan beroperasi antara lain pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta barang kebutuhan pokok.

Baca Juga:
Polri Kerahkan 27.000 Personel Amankan Mudik Lebaran 2026

Barang kebutuhan pokok yang dimaksud meliputi beras, tepung terigu, tepung gandum, tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, serta cabai.

Roy menjelaskan, kendaraan yang termasuk dalam kategori pengecualian tetap harus memenuhi sejumlah ketentuan administratif agar dapat beroperasi selama periode pembatasan.

"Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan harus dilengkapi dengan surat keterangan dari pemilik barang yang diangkut," tambahnya.

Selain itu, surat keterangan tersebut wajib ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang agar dapat memudahkan petugas melakukan pengawasan di lapangan.

Kebijakan pembatasan ini merupakan bagian dari Keputusan Bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan pada Masa Angkutan Lebaran 2026 yang dikeluarkan oleh pemerintah guna memastikan kelancaran mobilitas masyarakat selama periode mudik dan arus balik Idulfitri 2026.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
YG Stan Merapat, Yang Hyun Suk Bagikan Rencana Aktivitas BIGBANG hingga BABYMONSTER di 2026
• 23 jam lalubeautynesia.id
thumb
Bangun Lagi Kepercayaan Publik, Industri Asuransi Diminta Perkuat Tata Kelola
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Video: Cadev Turun USD 151,9 M - As Izinkan India Beli Minyak Rusia
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Agung Podomoro Land Salurkan Bantuan Bagi Ribuan Anak Yatim di Ramadhan 2026
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Prediksi Derby della Madonnina AC Milan vs Inter Milan: Rossoneri Wajib Menang atau Musimnya Berakhir!
• 2 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.