Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang untuk memperlancar lalu lintas selama mudik dan balik Lebaran 2026.
IDXChannel - Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Idulfitri 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 13-29 Maret 2026 guna mendukung kelancaran lalu lintas selama libur Lebaran.car arus lalu lintas
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Roy Rizal, mengatakan pembatasan tersebut merupakan bagian dari pengaturan lalu lintas nasional selama periode angkutan Lebaran agar mobilitas masyarakat dapat berjalan lebih lancar dan aman.
"Untuk mendukung kelancaran terdapat pembatasan operasional angkutan barang, yang dilaksanakan 13 Maret sampai 29 Maret 2026," ujarnya dalam Media Gathering di Kementerian PU, Jumat (6/3/2026).
Adapun pembatasan operasional ini berlaku untuk mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, termasuk kendaraan dengan kereta tempelan maupun kereta gandengan. Selain itu, pembatasan juga berlaku untuk mobil barang yang digunakan untuk mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, serta hasil tambang dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu.
Meski demikian, Roy menegaskan bahwa sejumlah angkutan barang tetap dikecualikan dari kebijakan pembatasan tersebut karena berkaitan dengan kebutuhan vital masyarakat.
Angkutan yang tetap diperbolehkan beroperasi antara lain pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta barang kebutuhan pokok.
Barang kebutuhan pokok yang dimaksud meliputi beras, tepung terigu, tepung gandum, tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, serta cabai.
Roy menjelaskan, kendaraan yang termasuk dalam kategori pengecualian tetap harus memenuhi sejumlah ketentuan administratif agar dapat beroperasi selama periode pembatasan.
"Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan harus dilengkapi dengan surat keterangan dari pemilik barang yang diangkut," tambahnya.
Selain itu, surat keterangan tersebut wajib ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang agar dapat memudahkan petugas melakukan pengawasan di lapangan.
Kebijakan pembatasan ini merupakan bagian dari Keputusan Bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan pada Masa Angkutan Lebaran 2026 yang dikeluarkan oleh pemerintah guna memastikan kelancaran mobilitas masyarakat selama periode mudik dan arus balik Idulfitri 2026.
(Febrina Ratna Iskana)





