206 Lapangan Padel Jakarta Disanksi, Belum Izin hingga Tak Sesuai Aturan

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, menjatuhkan sanksi administratif terhadap 206 lapangan padel di wilayah ibu kota.

Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari menyebut, sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, dan penghentian kegiatan atau penyegelan lokasi.

“Sebagai bagian dari pengendalian pembangunan dan operasional lapangan padel, Dinas CKTRP telah melakukan tindakan administratif terhadap sejumlah lapangan padel di DKI Jakarta. Hingga awal Maret 2026, tercatat 206 lapangan padel telah dilakukan penindakan di berbagai wilayah Jakarta,” ujar Vera, Sabtu (7/3/2026).

Vera menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan karena sejumlah fasilitas olahraga tersebut belum memenuhi ketentuan perizinan maupun aturan tata ruang.

Berdasarkan pendataan terbaru hingga 23 Februari 2026, terdapat 397 bangunan lapangan padel di wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: Padel-padel Bandel di Jakarta Disikat: Segel Dipasang, Akses Ditutup

Dari jumlah tersebut, 212 lokasi atau sekitar 53,4 persen telah memiliki perizinan, sementara 185 lokasi atau 46,6 persen tercatat belum memiliki izin.

Wilayah Jakarta Selatan menjadi daerah dengan jumlah lapangan padel terbanyak, yakni 206 lokasi. Dari jumlah tersebut, 99 lapangan telah memiliki izin, sedangkan 107 lainnya belum berizin.

Selanjutnya di Jakarta Barat terdapat 90 lokasi, dengan 55 sudah berizin dan 35 belum berizin.

Di Jakarta Utara tercatat 37 lapangan padel, terdiri dari 20 sudah memiliki izin dan 17 belum berizin. Sementara di Jakarta Timur juga terdapat 37 lokasi, dengan 23 sudah berizin dan 14 belum berizin.

Adapun di Jakarta Pusat terdapat 26 lokasi lapangan padel, dengan rincian 15 telah memiliki izin dan 11 belum berizin. Sementara di Kepulauan Seribu terdapat satu lokasi dan belum memiliki izin.

Dari total 206 lapangan padel yang dijatuhi sanksi administratif hingga awal Maret 2026, rinciannya tersebar di sejumlah wilayah Jakarta.

Sebanyak 110 lokasi berada di Jakarta Selatan, 40 lokasi di Jakarta Timur, 31 lokasi di Jakarta Barat, 18 lokasi di Jakarta Utara, serta 7 lokasi di Jakarta Pusat.

Menurut Vera, data tersebut menjadi dasar evaluasi dan penataan ke depan, terutama menindaklanjuti arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, terkait polemik operasional lapangan padel di kawasan padat penduduk.

Vera menegaskan pihaknya akan menertibkan jam operasional lapangan padel, terutama yang berada di permukiman padat.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Langkah itu dilakukan jika aktivitas di lokasi tersebut menimbulkan kebisingan dan mengganggu warga sekitar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Batangan UBS dan Galeri24 Anjlok Sabtu Ini
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Surabaya Dilanda Angin Kencang Berkecepatan 52 Km/Jam Sore Ini, Pohon hingga Bangunan Roboh
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Hasil All England Hari Ini: Empat Wakil Indonesia Kandas di Perempat Final
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Rizky Billar dan Lesti Kejora Adopsi Klara, Anak Perempuan Pengidap Hidrosefalus
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
GAC Apps Jadi Sobat Digital Konsumen di Perjalanan
• 5 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.