Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan aparat penegak hukum agar berhati-hati sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan terhadap seseorang.
Menurut Yusril, langkah hukum tersebut seharusnya hanya dilakukan jika aparat telah memiliki alat bukti yang cukup kuat.
Advertisement
“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan. Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” kata Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril menanggapi kasus Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.
Menurut Yusril, putusan pengadilan yang membebaskan Delpedro dkk sekaligus telah memulihkan nama baik mereka melalui mekanisme rehabilitasi yang tercantum dalam amar putusan hakim.
“Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dkk. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan,” ujarnya.




