Bisnis.com, MALANG—Bea Cukai Malang menyisir dan menggagalkan peredaran rokok ilegal di toko kelontong dan perusahaan jasa ekspedisi.
Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengemukakan bahwa penindakan tersebut berbekal informasi yang diterima dari masyarakat. Hasilnya, otoritas menyita ribuan batang rokok ilegal yang disimpan dan diperjualbelikan di wilayah Kota Malang.
Adapun kronologi penindakan terjadi pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, Tim Bea Cukai Malang melaksanakan kegiatan operasi pengawasan dengan melakukan pemeriksaan pada sebuah toko yang berlokasi di Jalan Halmahera, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di lokasi tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati adanya rokok ilegal yang disimpan dan disediakan untuk dijual,” ujarnya, Sabtu (7/3/2026).
Barang tersebut merupakan BKC hasil tembakau (HT) jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dari berbagai merek, di antaranya Get New, Rama, dan beberapa merek lainnya yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
- Bea Cukai Kumpulkan Setoran Bea Keluar Emas Rp695 Juta Pada Januari 2026
- KPK Sita 5 Mobil di Kantor Ditjen Bea Cukai, Diduga Dibeli dari Uang Korupsi
- Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja
Total barang yang ditemukan sebanyak 731 bungkus dengan jumlah keseluruhan 14.540 batang rokok ilegal. Dari hasil penindakan tersebut, diperkirakan total nilai barang mencapai Rp21.759.900 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp10.947.649 yang seharusnya menjadi penerimaan negara melalui sektor cukai.
Atas temuan tersebut, Tim Bea Cukai Malang segera melakukan tindakan penegahan terhadap seluruh barang bukti dan membawanya ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
“Keberhasilan penindakan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap peredaran rokok ilegal. Bea Cukai Malang akan terus meningkatkan pengawasan serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” ujarnya.
Patroli Darat Rokok IlegalSebelumnya, pada Kamis (26/2/2026), sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Bea Cukai Malang melaksanakan patroli darat yang difokuskan pada pemeriksaan jasa pengiriman barang di wilayah Kota Malang.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan pada salah satu jasa ekspedisi yang beralamat di Jalan Merdeka Selatan Nomor 5, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan terhadap potensi peredaran BKC ilegal yang kerap memanfaatkan jalur distribusi pengiriman barang.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati adanya paket kiriman yang berisi rokok tanpa dilekati pita cukai. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa barang tersebut merupakan BKC HT jenis SKM dan SPM dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Total barang yang ditemukan sebanyak 20 koli dengan jumlah 1.300 bungkus atau setara dengan 25.920 batang rokok ilegal. Atas temuan tersebut, Tim Bea Cukai Malang segera melakukan penindakan dengan mengamankan seluruh barang bukti dan membawanya ke Kantor Bea Cukai Malang.
Dari hasil penindakan tersebut, diperkirakan total nilai barang mencapai Rp38.523.200 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp19.355.520 yang seharusnya menjadi penerimaan negara melalui sektor cukai. Nilai penerimaan negara tersebut sejatinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan nasional, seperti pembiayaan sektor kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, serta berbagai program kesejahteraan masyarakat.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Malang dalam melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. Kami juga mengimbau kepada masyarakat dan para pelaku usaha untuk tidak memperjualbelikan maupun mendistribusikan rokok ilegal karena selain melanggar ketentuan, juga merugikan negara,” ujar Johan. (K24)





