Liputan6.com, Pandeglang - Suasana duka masih menyelimuti keluarga Aris, sopir truk yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas saat menjalankan tugasnya di area dermaga Pelabuhan Pelindo pada 24 Februari 2026. Kepergian Aris yang begitu mendadak meninggalkan luka mendalam bagi sang istri, Siti Amalia, serta dua anak mereka yang masih membutuhkan kehadiran seorang ayah.
Di tengah kehilangan tersebut, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memastikan ahli waris yang ditinggalkan tidak harus menghadapi masa sulit sendirian. Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat dengan total nilai berkisar Rp248 juta termasuk manfaat beasiswa pendidikan bagi kedua anak almarhum hingga jenjang perguruan tinggi.
Advertisement
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Trisna Sonjaya, menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah yang dialami keluarga almarhum Aris. Dirinya menyebutkan santunan ini tentu tidak bisa menggantikan sosok ayah tercinta, namun setidaknya santunan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan wujud negara hadir untuk pekerja di kondisi yang tidak diinginkan sekalipun.
“BPJS Ketenagakerjaan turut berbela sungkawa atas musibah yang terjadi. Penyerahan santunan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja serta memastikan ahli waris yang ditinggalkan tetap mendapatkan perlindungan dan hak dari program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Trisna.
Menurutnya, risiko kerja dapat terjadi kapan saja, terutama bagi pekerja yang setiap hari menjalankan aktivitas di lapangan seperti sopir truk, pekerja pelabuhan, maupun sektor pekerjaan lainnya.
“Setiap kita, setiap pekerja, memiliki risiko masing-masing dalam pekerjaannya, dan kami BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan untuk memastikan ketika risiko itu terjadi, pekerja maupun keluarganya tidak menghadapi situasi sulit itu sendirian. Dan yang tidak kalah pentingnya, terdapat manfaat beasiswa pendidikan bagi anak-anaknya,” imbuhnya.




