THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Ini Penjelasan Purbaya

metrotvnews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan perpajakan dijalankan dengan adil, sebagai tanggapan terhadap sorotan potongan pajak tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai di sektor swasta.

“Kami akan menjalankan perpajakan yang cukup fair,” kata Purbaya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu, 7 Maret 2026.

Purbaya menjelaskan kebijakan pajak THR bagi aparatur sipil negara (ASN) ditanggung pemerintah lantaran mereka memang bekerja di instansi pemerintahan.

Maka dari itu, bagi pegawai di sektor swasta, Purbaya menyarankan untuk menyampaikan aspirasi terhadap pimpinan perusahaan masing-masing.

“Untuk ASN ditanggung kan (pemerintah) bosnya. Jadi, kalau swasta protes, protes ke bosnya,” tambah dia.

Menkeu juga menyangsikan potensi perubahan kebijakan terkait pajak THR ditanggung pemerintah bagi sektor swasta.

“Susah kan kita mengubah peraturan parsial ini untuk memenuhi satu pihak saja,” ujarnya.

Baca Juga :

THR ASN Sudah Cair Rp3,1 Triliun, Purbaya Targetkan Minggu Depan Selesai


(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
  Penerapan (TER) tak pengaruhi potongan pajak Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan pegawai swasta memiliki fasilitas tunjangan tersendiri yang diatur oleh masing-masing perusahaan.

Bimo pun menyatakan tak ada pengaruh penerapan tarif efektif rata-rata (TER) terhadap potongan pajak. Sebab, implementasi TER bertujuan untuk mendistribusikan beban perpajakan ke tiap bulan, bukan mengubah besaran pembayaran pajak.

“Sebenarnya nggak ada masalah, justru itu memudahkan wajib pajak untuk membagi beban secara per bulan,” kata Bimo.

Adapun THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek PPh Pasal 21.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER) yang terbagi dalam tiga kategori, yakni TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C.

Pengelompokan didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Tarif yang dikenakan pada masing-masing kategori berkisar antara nol persen hingga 34 persen, dan bergantung pada besaran penghasilan bulanan yang diterima.

Aturan mengenai pajak THR tidak diatur dalam satu pasal tersendiri, melainkan mengikuti hierarki peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, terdapat ketentuan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026, diatur bahwa Pajak Penghasilan (PPh) atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, ASN menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Daftar Makanan yang Terlihat Menarik Tapi Belum Tentu Aman Menurut BPOM RI
• 12 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kemendagri Jadwalkan Lelang Proyek KIPP Papua Pegunungan pada Juni 2026
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Purbaya Proyeksi Defisit APBN Bisa Capai 3,7 Persen Jika Harga MInyak Tembus USD92 per Barel
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Menjajal Buka Puasa di Masjid Istiqlal Bareng Ribuan Jamaah, Ramadhan Jadi Terasa Lebih Hangat
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Waspada! Ini 5 Tren Keamanan Digital 2026 dan Cara Menghadapinya
• 11 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.