Permohonan Pengukuran Ditolak, Kuasa Hukum Ahli Waris Ancam Gugat BPN Depok

eranasional.com
9 jam lalu
Cover Berita

Depok, ERANASIONAL.COM – Praktisi Hukum yang juga Sekretaris DPC Peradi Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi memberikan ultimatum akan menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok jika permohonan pengukuran ulang atau pengembalian batas lahan tanah milik kliennya yang berlokasi di kawasan Jalan Siliwangi, Kota Depok tak juga direspon.

“Jadi, kami hari ini sudah mengirimkan surat secara resmi kepada BPN untuk meminta supaya pengukuran atau pengembalian batas lahan klien kami. Kalau memang dalam waktu 14 hari surat kami tidak direspon, maka kami akan melakukan surat yang kedua, kalaupun tidak direspon lagi, BPN akan menjadi tergugat oleh kami,” ujar Andi Tatang dalam keterangannnya kepada awak media usai menggelar buka puasa bersama di Kantor DPC Peradi Kota Depok, Jumat (6/3/2026).

Dirinya menyayangkan sikap BPN yang terkesan menghambat hak hukum kliennya sebagai pemilik tanah yang sah. Menurutnya, alasan “sedang bersengketa” kerap dilontarkan BPN tidak relevan, karena pihaknya telah mengupayakan prosedur hukum yang benar.

“Dengan alasan katanya sedang bersengketa. Itu yang hari ini kan, sebelumnya beberapa bulan lalu kita sudah mengajukan pengukuran tapi BPN menolak. Yang jadi pertanyaan, dasarnya apa ini ditolak pengukuran? Ini kan kita sebagai pemilik, meminta kepada BPN untuk melakukan pengukuran atau pengembalian batas. Kok ditolak?” ungkap Andi Tatang.

Persoalan ini juga menyeret perhatian publik terhadap isu mafia tanah dengan oknum di instansi terkait. Dia menilai jika BPN ingin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, maka solusinya adalah harus segera dilakukan pergantian pejabat mulai dari hulu hingga ke hilir.

“Khususnya bagi para pencari keadilan dalam hal tanah, sudah lah menurut saya ganti saja semua itu dari hulu ke hilir, ganti semua, jangan rotasi. Karena pemainnya itu-itu juga kok, kalau selama mereka itu ada juga, ya tidak akan kelar-kelar ganti saja orang-orang baru semua yang memang punya jiwa menjalankan tugas amanah sebagai pegawai ASN,” kata Andi Tatang.

Kendati belakangan ini beredar kabar sudah adanya pergantian di seluruh jajaran pejabat BPN di Indonesia. Menurutnya, hal itu sepenuhnya tak menjadi sebuah jaminan untuk menjadikan pelayanan lebih baik lagi.

“Tapi kalau oknumnya masih bercokol di situ, ya percuma, yang lainnya harus diganti juga. Iya kan? Ibarat kerajaan, rajanya diganti. Tapi patinya tidak, sementara patinya yang punya kuasa, percuma rajanya diganti, percuma pion-pionnya diganti,” tandasnya.

Untuk meminta kepastian batas tanah, dia menegaskan bahwa kliennya memiliki dasar yang kuat, yakni sertifikat resmi.

“Alasan BPN katanya sampai dengan putusan, ada putusan. Kita sudah ada putusan nih, terus kita mengajukan, makanya saya mau tahu hasil dari pada pengajuan ini apa? Apakah tetap ditolak? Kalau pengukuran tetap ditolak, maka BPN akan menjadi tergugat yang dilakukan oleh saya. Saya akan gugat BPN. Kenapa? Kok dia menolak? Kan kami punya hak. Hak hukum si pemilik tanah untuk mengajukan permohonan pengukuran kepada BPN,” tegasnya.

Andi Tatang menjelaskan adapun objek bidang tanah yang dimiliki kliennya kurang lebih seluas 258 m² dengan memiliki sertifikat resmi kepemilikan yang kisaran harganya Rp 25 juta per meternya. Namun dia menyayangkan hingga kini belum menemui titik terang meski pihak pemilik telah mengantongi putusan hukum.

Lebih lanjut menurutnya bahwa permohonan pengukuran ini merupakan langkah administratif yang seharusnya dijalankan BPN, terlebih proses gugatan di pengadilan telah bergulir.

“Kita sudah melakukan gugatan yang tadi saya ceritakan, sebelumnya klien kami tidak pernah didampingi oleh kuasa hukum, setelah kalah baru minta bantuan hukum sama kita. Nah, kami sebagai kuasa hukum minta kepada BPN untuk dilakukan pengukuran tapi ditolak. Ada apa?,” ungkapnya.

Pengacara yang kerap membela warga Depok kalangan bawah itu menyoroti bagaimana birokrasi kerap kali justru mengikuti kemauan pihak tergugat dibandingkan menjalankan aturan yang berlaku.

“Kalau kita menyampaikan ada (mafia tanah), sejauh ini kita secara pribadi personal saya belum bisa membuktikan. Dibilang tidak ada, faktanya banyak keluhan masyarakat. Kan sekarang keluhan masyarakat yang harus berhadapan dengan oknum-oknum. Iya kan? Kita sekarang harus berhadapan dengan oknum-oknum,” pungkasnya. (**)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenkes Beri Peringatan Influencer yang Keluyuran saat Sakit Campak
• 15 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Lolos Sertifikasi TKDN dan Rilis Teaser Resmi, POCO X8 Pro Bakal Jadi Pesaing Baru Kelas Ponsel Menengah
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Penyebab Istri Tega Renggut Nyawa Suami di Tigaraksa Masih Gelap
• 23 jam laludisway.id
thumb
Doktif Puas Banget Richard Lee Dipenjara, Bakal Gelar Syukuran
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
Borneo FC Vs Persebaya di BRI Super League: Adu Kuat Penyerang, Bakal Banjir Gol?
• 16 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.