Waketum Golkar Kelihatannya Kesal sama Fadia Arafiq

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia menyarankan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (sering juga ditulis Fadia A Rafiq) fokus menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ketimbang menyampaikan pernyataan kontraproduktif.

Hal demikian dikatakan Doli menyikapi keterangan Fadia kepada penyidik KPK bahwa tidak paham hukum dan tata kelola pemerintahan. 

BACA JUGA: Perusahaan Ibu Fadia A Rafiq Harus Menang, Cek Konstruksinya

"Tidak usah memberi banyak komentar dahulu, apalagi seperti pengakuan tidak tahu-menahu soal tata kelola pemerintahan dan lainnya, itu pernyataan kontraproduktif dan dapat mengundang ketidaksimpatian publik," katanya, Sabtu (7/3).

Legislator Komisi II DPR RI itu menyatakan Fadia sebaiknya menyampaikan pernyataan sesuai fakta dan bukti kepada penyedik KPK ketimbang mengaku tak paham tata kelola pemerintahan. 

BACA JUGA: Fadia Arafiq Ditangkap KPK, Fairuz: Kalau Salah Konsekuensi Dijalan, Kalau Tidak...

"Jadi, menurut saya, no excuse. Kalau memang merasa tidak bersalah, jalani dan buktikan saja secara hukum," katanya.

Doli melanjutkan Golkar sebenarnya terus memberikan pembekalan terhadap kader partai, khususnya yang menjabat kepala daerah untuk memahami tata kelola pemerintahan. 

BACA JUGA: Profil Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang Tersandung Kasus Dugaan Korupsi

"Terkait soal antisipasi dan program pembekalan terhadap seluruh pejabat publik asal partai Golkar, khususnya kepala daerah akan tetap dilaksanakan secara rutin, bahkan rencananya setelah Lebaran akan kami gelar lagi," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

Kepada tim KPK, Fadia mengaku hanya menjalankan fungsi seremonial saja saat menjabat Bupati Pekalongan sehingga tidak mengetahui hukum dan tata kelola pemerintahan.

"Dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan. Itu yang disampaikan oleh Saudari FAR pada saat memberikan keterangan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).

Namun, KPK mengatakan alasan Bupati Pekalongan dua periode tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum.

Adapun, asas itu menganggap semua orang mengetahui hukum setelah peraturan diundangkan secara resmi, sehingga ketidaktahuan tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar hukum.

"FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai wakil bupati periode 2011-2016 sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) pada pemerintah daerah," kata Asep. (ast/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
Bersama 1000 Anak Yatim, Tangcity Rayakan Keberkahan Ramadan
• 18 jam laludisway.id
thumb
Polisi Akan Panggil Saksi Lain dalam Kasus Dugaan Perzinaan Insanul-Inara
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Mardiono: Kepedulian Terhadap Anak-anak yang Membutuhkan Upaya Membangun Generasi Kuat
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Kebahagiaan Yatim dan Duafa di Acara Buka Puasa PMI Jakpus yang Didukung MNC Peduli
• 19 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.