Unik! Polisi Menyamar Jadi Ustaz di Padang, Tangkap Residivis Pencurian Bawa Sabu

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita

PADANG, iNews.id - Aksi penyamaran unik dilakukan anggota Satreskrim Polresta Padang untuk menangkap seorang residivis pencurian yang meresahkan warga. Dalam penangkapan, seorang polisi menyamar menjadi ustaz dengan mengenakan baju koko dan peci agar bisa mendekati target tanpa menimbulkan kecurigaan.

Penyamaran dilakukan oleh Kepala Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Aiptu David Riko Dermawan. Dia mendekati pelaku berinisial WL (45) dengan mengenakan pakaian layaknya seorang ustaz saat penyergapan petugas di kawasan Permindo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sabtu (7/3/2026).

Pelaku yang tidak curiga sempat mengira dia akan diajak mengikuti pengajian. Namun saat menyadari pria yang mendekatinya merupakan polisi, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan ringan.

Saat berusaha mengelabui petugas, pelaku WL juga sempat membuang sebuah kantong plastik hitam ke dalam gerobak milik warga di sekitar lokasi. Akan tetapi, gerak-gerik pelaku sudah lebih dulu dipantau oleh tim kepolisian.

“Kami melakukan penyamaran agar pelaku tidak curiga saat didekati. Pelaku ini merupakan target kasus pencurian, namun saat ditangkap kedapatan membawa sabu yang sempat dibuangnya untuk mengelabui petugas,” ujar Aiptu David Riko Dermawan dikutip dari iNews Padang, Sabtu (7/3/2026).

Setelah diperiksa, plastik tersebut ternyata berisi satu paket narkotika jenis sabu beserta alat isapnya atau bong.

Setelah diamankan dan dibawa ke Mapolresta Padang, pelaku mengakui perbuatannya. Berdasarkan pemeriksaan sementara, WL diketahui telah beberapa kali melakukan pencurian di sejumlah lokasi di wilayah Padang Barat. Aksinya menyasar berbagai tempat seperti toko hingga kafe.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencuri karena membutuhkan uang untuk membeli sabu. Dia mengaku telah kecanduan dan mengonsumsi narkotika tersebut hampir setiap hari.

“Hasil curian itu digunakan untuk memuaskan hasratnya mengonsumsi sabu,” kata Aiptu David.

Akibat perbuatannya, pelaku WL kini kembali harus mendekam di sel tahanan. Dia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara berat.

Original Article


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Diteriaki 'Penakut' oleh Massa Aksi Demonstrasi Tolak BoP
• 21 jam lalusuara.com
thumb
Mendagri Tito Karnavian Tutup Khanduri Nuzulul Quran Aceh Ramadan Festival 2026
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
5 Fakta Delpdero Cs Divonis Bebas dalam Kasus Penghasutan Demo Agustus 2025
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Drone Iran Menyerang! Asap Mengepul di Konsulat AS di Dubai & Kedubes AS di Riyadh | KOMPAS PETANG
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Purbaya Proyeksi Defisit APBN Bisa Capai 3,7 Persen Jika Harga MInyak Tembus USD92 per Barel
• 11 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.