Menko Polkam, Djamari Chaniago, merespons diterbitkannya larangan anak di bawah 16 tahun untuk mempunyai akun media sosial (medsos). Dia menilai, aturan tersebut dibuat untuk memastikan keamanan ruang digital bagi anak.
"Regulasi tersebut tidak hanya mengatur aspek teknologi dan platform digital, tetapi juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam menjaga ketahanan mental, adab perilaku dan moral generasi muda Indonesia di era transformasi digital," kata Djamari dalam keterangannya, Sabtu (7/3).
Menurut dia, penguatan regulasi ini juga mendorong setiap platform media sosial untuk lebih bertanggung jawab dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman.
Di sisi lain, Djamari juga meminta agar seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut.
"Melalui sinergi berbagai pihak, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat berkembang menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi anak-anak dan generasi muda," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun di platform media sosial dan digital yang dikategorikan berisiko tinggi. Pemerintah mulai menerapkan kebijakan ini secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan langkah tersebut bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Ada pun aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan dari PP TUNAS.
Tahap awal mencakup sejumlah platform besar yang banyak digunakan anak dan remaja. Berikut daftarnya:
YouTube
TikTok
Facebook
Instagram
Threads
X
Bigo Live
Roblox





