Jakarta: Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tetap menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Berbeda dengan ASN yang pajaknya ditanggung pemerintah (DTP), pekerja swasta akan menerima potongan pajak langsung dari nominal THR yang dibayarkan.
Lantas, apa dasar hukum pengenaan pajak THR dan bagaimana cara menghitungnya? Berikut penjelasannya: Dasar hukum Pengenaan pajak THR, mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023, yang menerapkan skema perhitungan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Dalam aturan ini, THR tidak dihitung secara terpisah, melainkan digabungkan dengan gaji bulanan pada periode pencairan.
Melansir laman BCA Life, pemotongan PPh 21 atas pajak tidak teratur menggunakan dua jenis TER yaitu:
- Tarif Efektif Bulanan (TERB): Digunakan untuk penghasilan tidak teratur yang diterima dalam satu bulan.
- Tarif Efektif Harian (TERH): Digunakan untuk penghasilan tidak teratur yang diterima dalam jangka waktu satu bulan lebih.
Baca Juga :
THR Karyawan Swasta Wajib Cair H-7 Lebaran, Begini Rumus Hitungnya(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
- Kategori A: TK/0, TK/1, K/0
- Kategori B: TK/2, TK/3, K/1, K/2.
- Kategori C: K/3.
Terdapat berbagai contoh penghasilan tidak teratur, diantaranya:
- Tunjangan Hari Raya (THR).
- Bonus.
- Uang lembur.
- Honor.
- Penghasilan dari pekerjaan freelance.
- Penghasilan dari investasi.
- Penghasilan 0 - Rp60 juta/tahun dikenakan tarif pajak: 15 persen.
- Penghasilan di atas Rp60 juta - Rp250 juta: 15 persen.
- Penghasilan di atas Rp250 juta - Rp500 juta: 25 persen.
- Penghasilan di atas Rp500 juta - Rp5 miliar: 30 persen.
- Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif pajak: 35 persen.
Pajak: Rp10.000.000 x 5 % = Rp500 ribu.
Jadi total pajak yang harus karyawan bayar adalah Rp500 ribu (lima ratus ribu rupiah).
Demikian informasi seputar perhitungan pajak THR bagi karyawan swasta. Dengan adanya panduan ini diharapkan pembayaran pajak dapat dilakukan dengan mudah. (Surya Mahmuda)




