THR Cair Tapi Dipotong Pajak? Simak Dasar Hukum dan Simulasi Hitungnya

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tetap menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. 

Berbeda dengan ASN yang pajaknya ditanggung pemerintah (DTP), pekerja swasta akan menerima potongan pajak langsung dari nominal THR yang dibayarkan.

Lantas, apa dasar hukum pengenaan pajak THR dan bagaimana cara menghitungnya? Berikut penjelasannya: Dasar hukum Pengenaan pajak THR, mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023, yang menerapkan skema perhitungan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Dalam aturan ini, THR tidak dihitung secara terpisah, melainkan digabungkan dengan gaji bulanan pada periode pencairan.

Melansir laman BCA Life, pemotongan PPh 21 atas pajak tidak teratur menggunakan dua jenis TER yaitu:

  1. Tarif Efektif Bulanan (TERB): Digunakan untuk penghasilan tidak teratur yang diterima dalam satu bulan.
  2. Tarif Efektif Harian (TERH): Digunakan untuk penghasilan tidak teratur yang diterima dalam jangka waktu satu bulan lebih.

Baca Juga :

THR Karyawan Swasta Wajib Cair H-7 Lebaran, Begini Rumus Hitungnya


(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Dasar pengenaan tarif efektif Tarif efektif didasarkan pada penghasilan bruto wajib pajak dalam satu masa pajak. Penghasilan bruto diantaranya termasuk gaji, THR, bonus dan penghasilan lainnya. Berikut rincian tarif efektif per kategori melansir laman BCA Life: 1. Tarif efektif bulanan Tarif Efektif Bulanan (TERB) PPh 21 dikategorikan menjadi 3 berdasarkan status PTKP wajib pajak, diantaranya:
  • Kategori A: TK/0, TK/1, K/0
  • Kategori B: TK/2, TK/3, K/1, K/2.
  • Kategori C: K/3.
2. Tarif efektif harian Penghasilan tidak teratur merupakan penghasilan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang sifatnya tidak teratur baik yang diterima secara langsung maupun tidak langsung.

Terdapat berbagai contoh penghasilan tidak teratur, diantaranya:
  • Tunjangan Hari Raya (THR).
  • Bonus.
  • Uang lembur.
  • Honor.
  • Penghasilan dari pekerjaan freelance.
  • Penghasilan dari investasi.
Tarif pajak berdasarkan penghasilan tahunan Mengacu pasal 17 ayat (1) huruf a, Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan, berikut rincian tarif PPh orang pribadi berdasarkan total penghasilan tahunan:
  • Penghasilan 0 - Rp60 juta/tahun dikenakan tarif pajak: 15 persen.
  • Penghasilan di atas Rp60 juta - Rp250 juta: 15 persen.
  • Penghasilan di atas Rp250 juta - Rp500 juta: 25 persen.
  • Penghasilan di atas Rp500 juta - Rp5 miliar: 30 persen.
  • Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif pajak: 35 persen.
Contoh perhitungan pajak THR Jika seorang karyawan menerima THR sebesar Rp10 juta dan memiliki status PTKP K.1 TERB untuk karyawan dengan status PTKP K/1 dan penghasilan bruto Rp10 juta adalah lima persen, maka perhitungannya sebagai berikut:

Pajak: Rp10.000.000 x 5 % = Rp500 ribu.

Jadi total pajak yang harus karyawan bayar adalah Rp500 ribu (lima ratus ribu rupiah).

Demikian informasi seputar perhitungan pajak THR bagi karyawan swasta. Dengan adanya panduan ini diharapkan pembayaran pajak dapat dilakukan dengan mudah. (Surya Mahmuda)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Angka Penjualan di Mal Seluruh Indonesia Meningkat hingga 15 Persen Jelang Lebaran
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Presiden Berikan Tambahan TKD Rp10,6 Triliun kepada Tiga Provinsi Terdampak Bencana
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
Percepat Cakupan Imunisasi Campak, Kemenkes Pastikan Stok Vaksin MR Aman
• 3 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Rekomendasi 5 Aplikasi Trading Crypto Terbaik di Indonesia
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Safari Ramadan 1447 H, Otorita IKN Perkuat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat
• 9 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.