Pansus DPRD Bandung Pastikan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko Tak Diskriminatif

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

BANDUNG— Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung Yoel Yosafat menegaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko serta penyimpangan seksual harus tetap berada dalam koridor yang tepat.

"Yang kami maksud sesuai dengan koridor adalah tetap fokus pada pelindungan kesehatan dan tidak mengarah pada diskriminasi kelompok tertentu," ujar Yoel.

Menurut Yoel, sejak awal arah pembahasan difokuskan pada penguatan aspek kesehatan, pencegahan penyakit menular seksual, serta penanganan kekerasan seksual yang marak terjadi. Namun, dalam perjalanannya muncul dinamika dan perbedaan pandangan di internal pansus.

BACA JUGA:Wamendikdasmen Atip Pastikan Pembelajaran Mendalam Berjalan Efektif di Bandung

“Awalnya kita ingin memperkuat pelindungan kesehatan dan menekan angka penyakit menular seksual. Dalam prosesnya memang ada usulan agar pengaturannya diperluas. Nah, ini yang kemudian menimbulkan pro dan kontra,” ujarnya.

Yoel menekankan, regulasi yang disusun tidak boleh melanggar prinsip hak asasi manusia maupun berpotensi digugat secara hukum. Ia mengingatkan agar perda yang dihasilkan memiliki landasan yuridis yang kuat dan tidak diskriminatif.

“Kita tidak ingin mempersekusi siapa pun. Yang diatur adalah aspek kesehatan dan perilaku berisiko. Jangan sampai perda ini justru bermasalah dan digugat ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Yoel juga mengakui, hingga saat ini belum ada regulasi di tingkat pusat yang secara spesifik mengatur orientasi seksual. Karena itu, pendekatan yang paling rasional adalah melalui aspek penanggulangan kesehatan masyarakat.

BACA JUGA:PSSI Mau Datangkan 2 Pemain Baru Ini untuk Timnas, Arya Sinulingga: Tunggu Jadwal DPR

Bahkan di Jakarta dan Bali yang dianggap memiliki kehidupan lebih bebas tidak menyinggung masalah orientasi penyimpangan seksual. "Di Jakarta dan Bali fokusnya tetap pada penanggulangan kesehatan seksual," terangnya.

Sehingga jika di Kota Bandung ingin membahas orientasi penyimpangan seksual, maka harus lebih berhati-hati karena ini merupakan hal pertama di Indonesia.

Sebagai kota yang memiliki karakter religius sekaligus metropolitan, Bandung dinilai harus bijak dalam menyusun aturan. “Kita sepakat mencegah perilaku berisiko, tapi tidak membenci orangnya. Prinsipnya harus tetap memanusiakan,” tandas Yoel.

Pembahasan pasal demi pasal masih terus berjalan. Pansus menargetkan penyusunan rampung paling lambat bulan depan, dengan harapan perda yang lahir mampu menjadi payung hukum yang jelas, implementatif, dan tidak menimbulkan diskriminasi.

Meski agak alot, pembahasan diperkirakan selesai dalam satu atau dua bulan ke depan. "Walau ada dinamika, namun pembahasan tetap berjalan. Dan kami harapkan akan segera diselesaikan. Karena yang penting perda ini bisa diimplementasikan dengan baik," pungkas Yoel. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
• 1 jam lalusuara.com
thumb
Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Whistleblower Dugaan Korupsi Pelabuhan: Ini Skandal Besar yang Harus Dibongkar!
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
Hilang Fokus di Momen Krusial, Amri/Nita Tersisih dari Perempat Final All England 2026
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Polda Riau Manfaatkan 40 Ha Lahan Replanting Sawit Tumpang Sari Jagung
• 5 menit laludetik.com
thumb
Produksi Mobil Naik 7,5% di Januari 2026, Ini 10 Pabrikan Terbesar
• 22 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.