Wacana mengenai pembatasan masa jabatan Kapolri kembali mengemuka seiring menguatnya tuntutan reformasi Polri. Bagi sebagian kalangan, pembatasan masa jabatan pimpinan tertinggi Polri dipandang sebagai salah satu langkah penting dalam mendorong reformasi kelembagaan kepolisian. Akankah pembatasan masa jabatan ini jadi salah satu rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri ke Presiden Prabowo Subianto?
Selama ini, masa jabatan Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri) tidak diatur secara periodik dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-undang tersebut hanya menyebut bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Tidak ada ketentuan yang eksplisit menetapkan berapa lama seseorang dapat menjabat sebagai Kapolri.
Dalam praktiknya, seorang Kapolri biasanya berhenti ketika mencapai usia pensiun anggota Polri. Namun karena pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sepenuhnya berada dalam kewenangan presiden dengan persetujuan DPR, durasi jabatan tersebut pada akhirnya sangat bergantung pada keputusan politik pemerintah.
Ketiadaan batas masa jabatan yang jelas itulah yang akhirnya memicu perdebatan. Sejumlah kalangan menilai institusi dengan kewenangan besar seperti Polri semestinya memiliki mekanisme pembatasan masa jabatan pimpinan tertinggi, baik untuk menjaga keseimbangan kekuasaan maupun mendorong regenerasi kepemimpinan di tubuh organisasi.
Sejarah kepemimpinan Polri menunjukkan bahwa lamanya masa jabatan Kapolri sangat bervariasi. Kapolri pertama, RS Soekanto Tjokrodiatmodjo, memimpin institusi kepolisian selama sekitar 14 tahun, yakni sejak 1945 hingga 1959. Masa jabatan panjang itu berlangsung pada era Presiden pertama Soekarno, ketika lembaga-lembaga negara masih dibangun pada masa awal kemerdekaan.
Namun pada era-era berikutnya, durasi kepemimpinan Kapolri menjadi jauh lebih beragam. Banyak Kapolri yang menjabat sekitar tiga hingga empat tahun, tetapi tidak sedikit pula yang masa jabatannya jauh lebih singkat. Pada masa transisi politik akhir 1990-an dan awal Reformasi, misalnya, beberapa Kapolri bahkan hanya menjabat kurang dari satu tahun.
Adapun Kapolri saat ini, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dilantik pada Januari 2021 saat masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia kemudian tetap memimpin Polri hingga pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dengan kata lain, hingga Maret 2026, Listyo telah memimpin Polri selama lima tahun, dan menjadikannya salah satu Kapolri dengan masa jabatan terpanjang setelah era Soekanto.
Masa jabatan Kapolri dari tahun 1945 hingga 1982.
Masa jabatan Kapolri dari tahun 1982 hingga 2001.
Masa jabatan Kapolri dari tahun 2001 hingga saat ini.
Wacana mengenai pembatasan masa jabatan Kapolri kembali mencuat setelah gugatan terbaru terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diajukan oleh mahasiswa Tri Prasetio Putra Mumpuni yang menguji Pasal 11 UU Polri.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Senin (2/3/2026), pemohon mempersoalkan ketentuan undang-undang yang hanya mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh presiden dengan persetujuan DPR, tetapi tidak menetapkan batas masa jabatan.
Menurut pemohon, ketiadaan pengaturan tersebut menimbulkan kekosongan norma dan ketidakpastian hukum karena lamanya masa jabatan Kapolri pada praktiknya bergantung pada usia pensiun, diskresi presiden, maupun dinamika politik.
Karena itu, pemohon meminta MK menafsirkan Pasal 11 UU Polri agar mengatur secara tegas batas masa jabatan Kapolri dalam periode tertentu. Bahkan, dalam petitumnya, pemohon mengusulkan masa jabatan Kapolri paling lama lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali dengan persetujuan DPR.
Gugatan tersebut bukan yang pertama. Sepanjang 2025, setidaknya terdapat dua permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Polri yang juga mempersoalkan ketiadaan batas masa jabatan Kapolri.
Dalam Perkara Nomor 19/PUU-XXIII/2025, tiga mahasiswa yakni Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra meminta agar masa jabatan Kapolri berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden dalam satu periode. Mereka berpendapat mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri yang merupakan hak prerogatif presiden seharusnya selaras dengan masa jabatan presiden yang mengangkatnya.
Namun, MK menolak permohonan tersebut. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai usulan tersebut berpotensi menggeser posisi Kapolri menjadi setara dengan anggota kabinet. Padahal, menurut MK, konstitusi menempatkan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
Jika jabatan Kapolri diposisikan setingkat menteri dan mengikuti masa jabatan presiden, Kapolri otomatis menjadi bagian dari kabinet. Hal itu dinilai berpotensi mereduksi kedudukan Polri sebagai alat negara yang seharusnya menempatkan penegakan hukum serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di atas kepentingan politik pemerintahan yang sedang berkuasa.
“Artinya, dengan memosisikan jabatan Kapolri menjadi setingkat menteri, Kapolri secara otomatis menjadi anggota kabinet, jelas berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara,” kata Hakim MK Arsul Sani saat membacakan putusan, 13 November 2025.
MK juga menegaskan bahwa jabatan Kapolri merupakan jabatan karier profesional yang memang memiliki batas masa jabatan, tetapi tidak ditentukan secara periodik dan tidak otomatis berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden.
Dalam konstruksi tersebut, masa jabatan Kapolri tetap dibatasi oleh berbagai ketentuan hukum, seperti usia pensiun, permintaan sendiri, atau pemberhentian berdasarkan evaluasi presiden sesuai peraturan perundang-undangan, tetapi tidak diikat oleh sistem periodisasi tetap sebagaimana jabatan politik.
Pada hari yang sama, MK juga menolak permohonan lain dalam Perkara Nomor 147/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Cindy Allyssa dan Syamsul Jahidin. Para pemohon meminta agar masa jabatan Kapolri dibatasi lima tahun demi menjamin profesionalisme dan stabilitas kelembagaan Polri. Namun, MK menyatakan belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk bergeser dari pertimbangan dalam putusan sebelumnya, sehingga argumentasi hukum dalam Putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025 berlaku pula dalam perkara tersebut.
Belakangan, diskursus mengenai masa jabatan Kapolri kembali mencuat setelah Presiden membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP). Komisi ini diberi mandat untuk mengkaji berbagai aspek reformasi kelembagaan kepolisian, mulai dari sistem pengawasan, akuntabilitas, hingga desain tata kelola organisasi.
Namun ternyata, KPRP tidak memasukkan isu soal pembatasan masa jabatan Kapolri dalam rekomendasi yang akan diserahkan ke Presiden. Padahal KPRP berulang kali menegaskan bahwa rekomendasi tersebut disusun setelah menghimpun berbagai aspirasi masyarakat terkait pembenahan institusi kepolisian.
Rekomendasi KPRP hanya memuat beberapa isu, di antaranya wacana penempatan Polri di bawah kementerian, mekanisme pengangkatan Kapolri, serta pengaturan penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Rekomendasi terdiri dari usulan revisi UU Polri, 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) yang disusun dalam 10 buku.
“Tidak ada soal pembatasan masa jabatan Kapolri,” ujar Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie saat dikonfirmasi, Sabtu (7/3/2026).
Tidak ada soal pembatasan masa jabatan Kapolri.
Meski demikian, peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, memandang perlu pembatasan masa jabatan Kapolri menjadi salah satu poin penting dalam Reformasi Polri. Dengan demikian, penting bagi KPRP untuk ikut merekomendasikannya.
“Ketika masa jabatan Kapolri tidak memiliki kepastian, independensi institusional berpotensi melemah dan persepsi publik tentang netralitas Polri bisa ikut dipertanyakan,” ujar Bambang menjelaskan alasannya.
Ia menekankan bahwa inti perdebatan soal pembatasan masa jabatan Kapolri memiliki dimensi lebih luas, yaitu bagaimana menyeimbangkan kontrol politik demokratis dengan profesionalisme kepolisian. Batas masa jabatan yang jelas menjadi instrumen penting untuk menjaga stabilitas kepemimpinan dan mencegah ketergantungan politik yang berlebihan pada eksekutif.
Menurut Bambang, idealnya jabatan Kapolri dibatasi tiga tahun dan dapat diperpanjang satu kali. Kepastian waktu semacam ini memungkinkan pimpinan Polri fokus pada tugas profesionalnya, sekaligus memastikan program strategis institusi berjalan efektif tanpa terganggu ketidakpastian politik atau pergantian kekuasaan.
Selain Bambang, Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi pun menyayangkan isu soal pembatasan masa jabatan Kapolri tidak masuk dalam rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang siap diserahkan ke Presiden. Padahal, isu tersebut sering diusuarakan publik, termasuk berkali-kali diuji ke MK.
Jika isu ini tidak dimasukkan, ia khawatir rekomendasi dari KPRP cenderung hanya akan menjadi stempel untuk melanggengkan status quo. “Kalau tim reformasi bekerja serius, pembatasan masa jabatan Kapolri seharusnya menjadi salah satu usulan strategis,” tuturnya.
Fachrizal menuturkan, masalah soal pembatasan masa jabatan Kapolri mulai terasa sejak pengangkatan Listyo Sigit Prabowo oleh Jokowi. Hal itu karena usia dinasnya sebagai polisi setelah menjadi Kapolri masih cukup panjang hingga mencapai batas pensiun. Padahal pada era-era sebelumnya, usia dinas Kapolri relatif singkat. Problem pun menguat ketika Presiden Prabowo tetap mempertahankan Listyo sebagai Kapolri.
Untuk diketahui, Listyo menjabat Kapolri pada Januari 2021 atau saat usianya masih 52 tahun. Dengan usia pensiun polisi, 58 tahun, berarti ia bisa menjabat Kapolri hingga tujuh tahun.
“Semakin lama seseorang Kapolri menjabat, semakin besar risiko membangun dinasti kekuasaan yang sulit digoyang, padahal Polri harus netral dan profesional,” ujarnya.





